Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Freeport Hampir Final
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pembahasan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah hampir selesai.
Bahlil menyebut IUPK PTFI akan diperpanjang selama 20 tahun. Dengan demikian, usaha Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc akan melanjutkan aktivitas pertambangan emas dan tembaga di di Tembagapura, Mimika, Papua Tengah hingga 2061.
“Sudah hampir final kok tinggal tunggu PP [peraturan pemerintah] saja," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).
Adapun, PP yang dimaksud oleh Bahlil adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 109 PP Nomor 96/2021 perlu direvisi untuk mengakomodasi perpanjangan IUPK PTFI sesegera mungkin.
Baca Juga
Freeport Cetak Laba Rp 48 Triliun, Papua Tengah Kebagian Rp 3,35 Triliun
Sebagai catatan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Bahlil menjelaskan percepatan perpanjangan IUPK PTFI dari yang seharusnya dilakukan pada 2036 mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya adalah cadangan dan produksi PTFI yang diproyeksikan akan mencapai puncaknya pada 2035.
"Karena sekarang kan kita kelolanya underground, begitu 2035 tidak kita lakukan eksplorasi itu produksinya habis dan untuk eksplorasi butuh waktu 10-15 tahun. Jadi kalau kita tidak melakukan perpanjangan untuk mereka melakukan eksplorasi maka siap-siap 2040 itu PTFI gak operasi jadi jangan diartikan ada apa," tuturnya.
Kemudian bertambahnya kepemilikan saham pemerintah melalui holding BUMN tambang Mining Industry Indonesia (MIND ID) sebesar 10% juga menjadi pertimbangan. Dengan penambahan tersebut, maka kepemilikan MIND ID di PTFI sudah mencapai 61% secara keseluruhan atau menjadi pengendali.
Baca Juga
57 Tahun Berkarya di Indonesia, Segini Kontribusi Freeport dalam 3 Tahun Terakhir
Bahlil mengklaim 10% kepemilikan PTFI yang akan dilepaskan ke MIND ID dengan harga murah. Sayangnya, dia enggan mengungkapkan berapa nilai dari transaksi pengambilalihan kepemilikan itu.
"Dengan harga yang sudah sangat murah sekali Indonesia sudah memiliki 61%. Kalau sudah 61% mau apa lagi dan utang divestasi kemarin kalau berdasarkan pendapatan mereka mungkin 2024 sudah lunas," tambahnya.
Untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang juga menjadi syarat perpanjangan IUPK, Bahlil menyebut akan mulai beroperasi pada Juni 2024 mendatang. Smelter yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur itu mampu memurnikan konsentrat tembaga dengan kapasitas produksi 1,7 juta ton dan menghasilkan katoda tembaga hingga 600.000 ton per tahun.
"Tidak hanya [memproses] tembaga, ada emas, katoda, macam-macam. Sekarang diolah di Indonesia semua start Juni [2024]," ujarnya.

