BRIN: Ekonomi Digital Belum Merata
JAKARTA, investortrust.id – Di tengah ekonomi digital yang berkembang pesat di Indonesia, ternyata masih menyimpan sejumlah tantangan besar. Salah satunya adalah belum meratanya manfaat dari ekonomi digital itu dirasakan oleh masyarakat. Penyebabnya, infrastruktur teknologi informasi digital yang belum merata menjangkau seluruh wilayah. Belum semua desa terjangkau koneksi internet.
Demikian disampaikan anggota Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Marsudi Wahyu Kisworo, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementation Digital Finance 2024 and Beyond”, yang diselenggarakan Investortrust.id di Habibie-Ainun Library, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Dalam FGD yang dipandu Pemimpin Redaksi Investortrust.id Primus Dorimulu tersebut, juga menghadirkan Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) Ilham Akbar Habibie, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan, Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya, CEO Izidata Indonesia Sigit Pratama, serta sejumlah pemimpin perusahaan jasa keuangan digital dari Tiongkok.
Baca Juga
Marsudi mengungkapkan, mengutip data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), masih ada 11.277 desa/kelurahan dari 83.218 desa/kelurahan di Indonesia masih belum terjangkau oleh jaringan 4G atau internet.
“Kalau kita lihat ini, artinya masih ada sekitar 15% (wilayah) Indonesia ini belum ter-cover 4G,” katanya.
Selain itu, kualitas jaringan antarwilayah juga mengalami ketimpangan. Hal itu memengaruhi akses dan kualitas layanan keuangan digital. Berdasarkan data, di Sumatra masih 20% wilayah yang sinyal internetnya lemah, di Kalimantan 33%, Jawa 10%, Sulawesi 25%, Maluku dan Papua 27%, serta Bali dan Nusa Tenggara masih 29% wilayah yang kekuatan sinyalnya lemah.
Kondisi tersebut, menurutnya, bisa dianggap sebagai tantangan atau sebaliknya juga sebagai peluang. “Pemerintah saat ini berupaya untuk mengurangi masalah tersebut, tetapi ada kasus (korupsi) di Kominfo,” ujarnya.
Dia menambahkan, karena menyangkut desa, maka salah satu fokus dari bisnis fintech adalah di keuangan mikro. “Memang jumlahnya besar, tetapi nilainya tidak terlalu besar. Makanya beberapa bank mengakuisisi bank-bank kecil yang nantinya akan dijadikan bank digital. Sudah ada 34 bank-bank kecil yang diakuisisi menjadi bank digital. Karena mereka akan berfokus pada keuangan mikro dan UKM,” ungkapnya.
Marsudi juga menekankan perlunya meningkatkan keamanan data dan perlindungan data pribadi, serta memperkuat tata kelola (governance) oleh pelaku industri fintech seperti yang dilakukan oleh bank-bank pada umumnya.
Terkait keamanan data dan perlindungan data pribadi, menurut Marsudi, orang Indonesia termasuk lemah kesadarannya terhadap dua hal tersebut. Penilaian ini merujuk pada maraknya insiden keamanan data.
Baca Juga
CEO Izidata: Perusahaan “Credit Scoring” Perkuat Industri Fintech
“Mohon maaf, OJK juga pernah kena. Jangankan OJK, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), lembaga yang menjaga security data di Indonesia saja dijebol. Karena bagi orang-orang IT itu memang banyak sekali cara untuk menjebol,” ungkapnya.
Diungkapkan, kasus pembobolan data di Indonesia cukup menarik. Sebab pembobolan tidak semata dilakukan dengan teknologi, juga marak dilakukan dengan social engineering. “Jadi namanya hipnotis, seperti fenomena ‘mama minta pulsa’ yang marak 20 tahun lalu dan masih ada sampai sekarang. Modus hipnotis seperti itu tidak ada di Amerika. Kalau sekolah security di Amerika itu tidak ada pelajaran membobol security dengan hipnotis,” ungkapnya.
Hal lain yang harus diatasi adalah menyangkut perlindungan data pribadi. Marsudi merujuk maraknya praktik fintech meminta data pelanggan operator telepon seluler untuk kepentingan marketing. “Sekarang sudah ada UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), sehingga praktik semacam itu dilarang,” katanya.
Marsudi juga menyoroti formulasi nomor induk kependudukan (NIK) yang justru menunjukkan identitas seseorang. Formula NIK yang berlaku saat ini menunjukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran seseorang. Selain itu juga kode angka dalam NIK menunjukkan tempat tanggal seseorang. “Di NIK itu ada digit nomor yang merupakan kode domisili, provinsi dan Kabupaten/kota, serta digit nomor kapan seseorang lahir. Jadi ini yang merupakan data pribadi malah tidak dilindungi,” ujarnya. (CR-3)
Baca Juga

