Tok! UMP DKI Jakarta Naik Rp 165.583
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau naik Rp 165.583 dari UMP DKI Jakarta 2023 yang sebesar Rp 4,9 juta. Kenaikan UMP 2024 mengacu padaKeputusan Gubernur No 818 Tahun 2023 tentang UMP DKI Tahun 2024.
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan, penetapan besaran UMP 2024 dihitung menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Perhitungan UMP 2024 DKI mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (alpha) yang digunakan sebesar 0,3.
Baca Juga
Kemnaker Jelaskan Alasan Terbitnya Aturan Baru soal Perumusan UMP
“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja atau buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023," ujar Heru, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Heru menjelaskan, penetapan UMP 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dia berharap besaran UMP yang ditetapkan mampu mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait.m “Sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global,” ujar dia.
Selain menetapkan UMP 2024, menurut Heru, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Struktur dan skala upah dibuat dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.
“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegas dia.
Baca Juga
Untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh, kata Heru Budi, Pemprov DKI Jakarta juga memberi bantuan berupa layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan.
Dia menambahkan, kebijakan kesejahteraan pekerja dari sisi nonupah ditetapkan dengan besaran gaji senilai 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi masa kerja dan kriteria lainnya. Kebijakan itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta. (CR-7)
