UMP DKI Jakarta 2024 Diumumkan Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan diumumkan pada hari ini, Selasa (21/11/2023). Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah serta Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026 Sarman Simanjorang mengatakan, penetapan UMP tahun 2024, formulanya akan mengacu pada PP No 51 Tahun 2023. PP No 51 Tahun 2023 ini merupakan penyempurnaan dari PP No 36 Tahun 2021. Sedangkan PP No 36 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari PP No 78 Tahun 2015.
"Dalam konteks di DKI Jakarta, kami melihat ada 3 angka yang diajukan oleh masing-masing pihak dalam pengupahan UMP. Kalau pengusaha dan pemerintah tetap mengacu kepada PP 51 Tahun 2023, cuma memang mungkin sedikit ada perbedaan angkanya. Sedangkan serikat pekerja atau mungkin perwakilan buruh tidak mengacu pada PP 51 Tahun 2023, mereka mengacu kepada perhitungan sendiri, dengan melihat mungkin dari sisi kehidupan hidup layak, dari sisi inflasi, dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, tetapi tidak mengalikannya dengan indiks tertentu sebagaimana diatur PP. Sehingga, kenaikan yang diusulkan serikat pekerja sangat signifikan, menjadi di angka sekitar Rp 5,6 juta sebulan. Jadi, bagi kami pengusaha, tentu berharap supaya kita tetap mengacu kepada regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Sarman kepada Investortrust di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Heru sebelumnya menjelaskan, pihaknya pada Senin (20/11/2023), sudah rapat dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja, untuk membahas UMP yang mengacu ke PP 51/2023. Heru menjelaskan, saat ini, rekomendasi UMP sudah dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Perlu Dirumuskan Lagi
Sarman mengatakan, perubahan PP pengubahan tersebut menunjukkan bahwa kita memiliki komitmen agar menemukan formula yang lebih baik, yang bisa diterima oleh semua pihak. "Memang, dalam PP No 51 Tahun 2023 belum bisa diterima juga oleh serikat pekerja. Namun, ke depan, kita harus bisa merumuskan bersama-sama lagi, supaya bisa mendekati sesuai yang diharapkan dalam pengupahan ini. Artinya, UMP tidak memberatkan dunia usaha, akan tetapi juga tidak memberatkan pekerja," tandasnya.
Hal ini, lanjut dia, memang butuh proses. Tapi untuk konteks penetapan UMP 2024, Sarman berharap supaya semua kepala daerah, seperti gubernur yang hari ini akan mengumumkan UMP tetap mengacu kepada PP No 51 Tahun 2023. Kemudian, bupati/walikota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga tetap berdasarkan PP tersebut.
Ia menegaskan, pengusaha ingin ada kepastian hukum bahwa penetapan UMP harus berbasis pada regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. “Kami dari sisi pengusaha melihat bahwa untuk penetapan UMP tahun 2024 adalah mengacu kepada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yang ini juga sebenarnya sudah sangat moderat. Formula tersebut sudah menggambarkan dari sisi kepastian kenakan UMP untuk pekerja dan bagi dunia usaha, dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini,” paparnya.
Jadi, kenaikan UMP 2024 yang dituntut oleh serikat pekerja sekitar 15%, lanjut dia, masih belum bisa diterima oleh kalangan dunia usaha. Pengusaha mempertanyakan dari mana rumus atau formulanya.
"Sedangkan di PP 51 ini sudah ditegaskan dan sudah dibuat rumusnya cara menetapkan UMP 2024 dengan melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Nah, indeks tertentu ini kan melihat bagaimana kontribusi sektor ketenagakerjaan terhadap pertumbuan ekonomi di satu daerah, yang sudah dikaji oleh pihak terkait, dalam hal ini badan yang berwenang di statistik, di mana kontribusi itu ada di kisaran antara 0,10 sampai dengan 0,30. Range angka inilah indeks tertentu yang akan didiskusikan dalam pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan dasar inilah akan mengajukan angkanya kepada gubernur atau mungkin bupati/wali kota,” ucapnya.
Baca Juga

