Bappebti Blokir 1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditas Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tahun 2023, memblokir 1.855 situs web yang melakukan kegiatan penawaran di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK), yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Hal ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.
“Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan, dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia, melalui media sosial, situs web, maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar (smartphone). Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Plt Kepala Bappebti Kasan, dikutip Jumat (02/02/2024).
Bappebti ini di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga
Bappebti Targetkan Transaksi Kripto 2024 Capai Rp 300 Triliun
Upaya Preventif
Kasan menjelaskan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan ke Bappebti, bila menemukan ada penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK.
"Bila ada penawaran kegiatan PBK ilegal, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan ke Bappebti, yang dilakukan melalui saluran media sosial resmi milik Bappebti, atau datang langsung ke kantor Bappebti. Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK," ujar Kasan.
Baca Juga
Bappebti berharap semakin banyak kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, yang akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang tengah dilakukan,
Wajib Berizin
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, setiap pihak yang melakukan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti. Selain itu, tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Entitas yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti, sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK, tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Aldison.
Situs web PBK ilegal yang telah dilakukan pemblokiran oleh Bappebti, lanjut dia, dapat dilakukan normalisasi apabila entitas pemilik situs web tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk menjadi patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.
“Selalu pastikan legalitas perusahaan, dan tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang memberikan iming-iming keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat. Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK,” papar Aldison. (hn)

