Pemerintah Blokir 1.855 Situs Ilegal Perdagangan Berjangka Komoditi
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mendukung upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dan industri perdagangan berjangka komoditi dari kerugian. Karena itu, ICDX mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memblokir 1.855 situs perdagangan berjangka komoditi yang tidak sesuai ketentuan perundangan.
Direktur Utama ICDX, Nursalam mengaku sangat prihatin dengan maraknya situs-situs yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi.
“Terkait pemblokiran, kami sangat mendukung upaya yang dijalankan pemerintah ini sehingga masyarakat dan pelaku usaha terlindungi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (19/02/2024).
Nursalam menyatakan, sepanjang tahun 2023 pemerintah telah memblokir 1.855 situs ilegal yang menawarkan kegiatan perdagangan berjangka komoditi. Angka ini mengalami peningkatan dari 1.498 situs di tahun 2022, dan 1.222 situs di tahun 2021.
Nursalam menambahkan, adanya situs-situs ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi ini, tidak hanya merugikan masyarakat yang menjadi korban, namun juga merugikan industri perdagangan berjangka komoditi.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator di industri perdagangan berjangka komoditi menyebutkan, pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.
“Selain dengan pemblokiran situs, untuk melindungi masyarakat perlu kolaborasi semua pemangku kepentingan di industri perdagangan berjangka komoditi dengan melakukan edukasi yang berkelanjutan. Dengan edukasi yang baik, masyarakat mendapat informasi lengkap tentang industri ini, sehingga tidak mudah untuk terjebak dalam penawaran investasi ilegal," tutup Nursalam.

