Mendag Zulhas: Permendag No 36/2023 Tak Dicabut, Ternyata Yang Diperlonggar Hanya Ini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menegaskan tidak mencabut, melainkan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku saat ini.
Revisi akan diterapkan dengan menerbitkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Baca Juga
Kemenko: Barang Pekerja Migran Indonesia Tak Perlu Diatur Permendag
“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi. Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang, serta memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Zulhas menjelaskan, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
“Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya,” ungkap Mendag Zulhas.
Selain itu, lanjut Zulhas, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga
Pemerintah Cabut Permendag 36/2023 Terkait Barang Kiriman PMI! Ini Alasannya
PMK tersebut mengatur barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar US$ 500.
"Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 juga dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang," bebernya.
"Tertahannya barang-barang kiriman tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024,” tandas Zulhas.

