Ini Dia Usulan ATSI untuk Capai Pemerataan Internet di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id -- Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengusulkan adanya regulasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mendukung pemerataan konektivitas internet di Indonesia sejalan dengan visi transformasi digital nasional.
"Kami membutuhkan salah satunya transformasi regulasi, artinya perizinan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang terintegrasi. Seperti layanan infrastruktur sharing dapat diatur oleh pemerintah agar harga (sewa) yang didapat wajar," kata anggota ATSI Rudi Purwanto dalam diskusi di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Usulan lainnya yang diajukan oleh ATSI ialah mendorong adanya penurunan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu beban tertinggi yang saat ini dipikul oleh para operator seluler.
Rudi pun mengakui, untuk saat ini kehadiran aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan PNBP di Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi langkah awal yang baik untuk mendukung keberlanjutan industri.
Baca Juga
Targetkan Kecepatan Internet Peringkat 10 Besar Dunia, Ini yang Dilakukan Kemenkominfo
Meski begitu tetap dibutuhkan komitmen dan regulasi yang tidak tumpang tindih sehingga dapat meningkatkan kinerja operator seluler dan akhirnya memeratakan konektivitas internet.
Asosiasi Penyelenggara Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) juga ikut berkomentar bahwa pemerataan akses internet menjadi kunci untuk nantinya layanan telekomunikasi di Indonesia bisa ditingkatkan.
Hal itu menanggapi temuan beberapa riset terkait hasil kecepatan internet Indonesia yang dinilai kurang memuaskan dan bahkan untuk kawasan ASEAN berdasarkan temuan perusahaan riset Ookla, posisi internet Indonesia menempati peringkat ke-8 dari 10 negara yang ada di Asia Tenggara.
"Saat ini mari kita bicara tentang pemerataan dulu. Setelah pemerataan, baru bisa kita improve kualitasnya dan hal ini perlu ada pandangan yang sama antara industri dengan pemerintah demi memajukan ekonomi digital Indonesia,” kata Ketua APJII Muhammad Arif.
Baca Juga
Anak Usaha TLKM Gandeng Citranet Bangun Jaringan Internet Bawah Laut di Batam
Menanggapi respons asosiasi, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo Denny Setiawan revisi aturan dari PP nomor 80 tahun 2015 menjadi PP 43 tahun 2023 menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mendorong industri telekomunikasi di Indonesia.
Terkait dengan usulan lainnya, Kemenkominfo masih akan menampung untuk kemudian dikaji ulang agar seluruhnya bisa sejalan dengan target yang telah disiapkan ke depannya.
“Kami akan tampung dan kaji terlebih dahulu usulan dari asosiasi ini, bahwa kami juga saat ini memiliki target dari Kemenkeu terkait PNBP. Maka hal itu perlu dikaji supaya target terpenuhi, tetapi keberlanjutan operator telekomunikasi bisa juga terus berlanjut,” kata Denny seperti dilansir Antara.

