Kemenkominfo Permudah Izin Industri Penyiaran
JAKARTA, investor.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempermudah para pelaku industri penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk mengakses layanan perizinan lewat akses digital bernama E-Penyiaran yang baru saja dikenalkan ulang.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi di Jakarta, Selasa (12/09/2023), mengharapkan setelah pengenalan ulang E-Penyiaran itu, iklim investasi di industri penyiaran makin positif.
"Melalui rebranding (pengenalan ulang) E-Penyiaran, saya berharap pelayanan publik dari Kementerian Kominfo menjadi semakin efektif, efisien, dan transparan," kata Budi.
Untuk mendukung layanan publik secara digital yang optimal, menurut Budi, E-Penyiaran yang kembali dikenalkan ulang dilengkapi dua standar internasional, yaitu ISO 27001:2022 dan ISO9001:2015.
Dia menjelaskan, standar ISO27001:2022 menandai bahwa akses digital untuk mengurus perizinan penyiaran telah memenuhi standar Sistem Keamanan Manajemen Informasi. Adapun ISO9001:2015 menjamin bahwa E-Penyiaran telah memenuhi standar manajemen mutu layanan penyiaran radio dan televisi.
Layanan Satu Hari
Budi mengungkapkan, beragam inovasi dibawa ke dalam aplikasi E-Penyiaran. Alhasil, pelaku industri penyiaran bisa lebih mudah memantau proses pengajuan izin secara aktual, melaporkan masalah penyiaran, hingga mengatur pembayaran izin secara lebih transparan.
Di samping itu, kata Menkominfo, pengurusan izin yang berlangsung secara langsung tersebut tidak akan memakan waktu lama, bahkan bisa sehari langsung jadi.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto menambahkan, kehadiran E-Penyiaran busa menjadi one stop service yang dapat meningkatkan efisiensi industri penyiaran.(ant)
