Kemenkominfo Beri Klarifikasi Soal Pencabutan Izin 21 Jasa Pembayaran yang Digunakan untuk Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberi klarifikasi adanya ancaman pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), karena digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online.
Direktur Pengendalian Aptika Teguh Arifiyadi mengatakan, sebanyak 21 PJP tersebut bukan terkait dengan judi online. Kemenkominfo hanya akan memberikan peringatan untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang diselenggarakan tersebut tidak digunakan oleh pemain judi online.
Baca Juga
“Peringatan ini bukan sanksi, kami meminta tujuh hari ke mereka (21 PJP) untuk memeriksa secara internal, sistemnya tidak digunakan untuk judi online,” katanya ketika ditemui di Gedung Utama Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Teguh mengatakan, sampai dengan Senin (19/8/2024), sebagian besar dari 21 PJP yang diperingatkan tersebut sudah memberikan hasil pemeriksaan internalnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa mereka sudah memenuhi kriteria tidak memfasilitasi judi online.
“Namun, kami memahami mayoritas PSE itu sistemnya dimanfaatkan tanpa diketahui. Kami bekerja sama juga dengan BI (Bank Indonesia) untuk pengawasan,” ujar Teguh.
Baca Juga
Sering Dipakai untuk Deposit Judi Online, Begini Tanggapan DANA
Lebih lanjut, Teguh mengatakan, pihaknya juga meminta seluruh PJP yang ada di Indonesia untuk memperketat pengawasan, termasuk mengenali calon nasabah dengan baik atau menerapkan prinsip know your customer (KYC).
Teguh menambahkan, saat ini, pemerintah masih mengumpulkan proses verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing PJP ke dalam satu klaster. Hal tersebut dilakukan lantaran menurut catatan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) PJP mempermudah transaksi yang dilakukan oleh bandar maupun pemain judi online.
“Mereka (PJP) menentukan kategori mana. Lalu mereka, termasuk payment gateway (gerbang pembayaran) itu kami sudah kumpulkan. Kami jelaskan mengapa ini jadi penting,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi menyatakan bakal menjatuhkan sanksi pencabutan tanda daftar PSE dari 21 PJPyang terkait dengan judi online.
Baca Juga
Selain Kesulitan Lapangan Kerja, Penurunan Kelas Menengah Berkaitan dengan Judi Online
“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melalui keterangan resmi Kemenkominfo pada Sabtu (10/8/2024).
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kemenkominfo telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan PJP. Kemenkominfo menemukan indikasi pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk judi online.

