Soal Tenor KPR Sampai 35 Tahun, Colliers: Solusi Atasi Kebutuhan Rumah Tapak
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya memenuhi backlog yang berkisar 12,7 juta keluarga melalui salah satu programnya yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bertenor sampai 35 tahun. Senior Associate Director Colliers Indonesia, Ferry Salanto menyebutkan, hal ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kebutuhan rumah tapak.
“Dengan adanya KPR diperpanjang sampai 35 tahun ini tentu akan mengurangi beban (cicilan) per bulannya, karena yang mengajukan KPR tersebut masih di usia produktif selama waktu kurang lebih 35 tahun itu,” tutur Ferry dalam Webinar Property Outlook BTN Property x Akurat.co, Selasa (27/2/2024).
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah memutuskan perpanjangan terkait down payment atau DP 0% untuk KPR. Pembebasan DP ini dilakukan melalui pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti.
Baca Juga
Insentif Properti Dorong Pertumbuhan Penjualan Perumnas hingga 30%
Ferry juga menjelaskan, peningkatan penjualan sektor perumahan ditentukan juga oleh fluktuasi suku bunga.
“Kalau bunga turun itu pasti akan disambut dengan perasaan gembira bagi orang-orang yang memang pembiayaan perumahannya dengan cara mencicil karena ini tentu akan sangat membantu, sehingga minat orang untuk membeli rumah itu lebih meningkat. Tapi kalau kita lihat, yang diperlukan oleh para orang-orang yang meminjam uang dari bank untuk mencicil rumah itu adalah bagaimana cicilan bisa stabil. Sehingga untuk mengatur cash flow itu tidak berantakan dan bisa dipastikan per bulannya, kalau dia fluktuatif itu akan mengganggu stabilitas apalagi fluktuatif-nya cenderung naik,” pungkasnya.
Baca Juga
Survei BI: Penjualan Naik, Harga Properti Residensial Meningkat

