TikTok Shop Mau Buka Lagi di Indonesia, Ini Syarat Menkominfo
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi memberi tanggapan soal potensi dibukanya kembali TikTok Shop di Indonesia. Ia tak mempersoalkan hal tersebut selama TikTok mematuhi aturan yang berlaku.
“Pokoknya yang penting soal TikTok Shop, buat kami yang paling krusial adalah ekosistemnya harus sehat,” kata Budi Arie Setiadi kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Didukung Kabar TikTok Kolaborasi dengan Tokopedia, Saham GOTO Melesat
Lebih lanjut Budi Arie Setiadi menerangkan alasan Pemerintah Indonesia menutup TikTok Shop pada Oktober 2023 kemarin. Ia menyebut keberatan pemerintah terhadap TikTok karena selain memiliki peran ganda sebagai social media dan e-commerce, mereka juga banyak isu-isu predatory pricing.
“Algoritmanya (TikTok) untuk barang-barang impor. Kita harus lindungi dong UMKM kita,” tegas Budi Arie Setiadi.
Maka dari itu Budi menjelaskan, jika TikTok ingin kembali membuka lapak jualannya di Indonesia, mereka harus mengikuti aturan yang ada. Utamanya untuk tidak menaruh harga terlalu rendah yang bisa mematikan industri dalam negeri.
Baca Juga
Kemendag Pastikan TikTok Belum Ajukan Izin Perdagangan Elektronik
Selain itu, TikTok juga tidak boleh menjalankan peran ganda sebagai social media dan e-commerce. Jadi, jika TikTok ingin berjualan maka harus mendirikan e-commerce sendiri atau bergabung ke salah satu perusahaan e-commerce di Tanah Air.
Hal ini didukung dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa platform social commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, serta dilarang menyediakan transaksi pembayaran. (CR-8)

