Soal Kabar TikTok Shop Mau Buka Lagi, Kemendag Pastikan Harus Ikuti Aturan
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) menyebutkan bahwa TikTok Shop harus mengikuti peraturan jika ingin kembali berjualan dan melakukan transaksi belanja sebagaimana layanan live shopping. Pasalnya, hingga saat ini, aplikasi itu masih sebagai sosial commerce.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim menjelaskan, aplikasi yang berasal dari China tersebut masih mengantongi izin sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing).
"Tiktok Shop masih memiliki perizinan sebagai KP3A, sebagai social commerce," ucap Isy Karim saat dihubungi investortrust.id, Senin (6/11/2023).
Maka dari itu, Isy menyebutkan untuk beralih dari social commerce menjadi e-commerce harus mengikuti berbagai macam syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023,
Baca Juga
Salah satu aturan yang harus dipenuhi TikTok Shop untuk bisa berjualan kembali adalah membuat KP3A di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan dipimpin oleh satu orang atau lebih warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing yang ditunjuk PPMSE luar negeri sebagai perwakilan di Indonesia.
"Untuk beralih sebagai e-commerce tentu perizinan dan syarat serta mekanismenya berbeda, masih harus melengkapi kembali beberapa dokumen persyaratan lain," terangnya.
"Setidaknya harus berbadan usaha dalam negeri," tambah Isy Karim.
Adapun diketahui, setelah penutupan fitur berbelanja di TikTok ditutup oleh pemerintah pada 4 Oktober kemarin ini, TikTok Shop dikabarkan akan membuka kembali layanannya pada 10 November mendatang. (CR-9)
Baca Juga
Produk Impor Tetap Dominan Meski TikTok Shop Tutup, Kok Bisa?

