KPPU Pantau Bapok Jelang Ramadan, Imbau Pelaku Usaha Hindari Praktik Kartel
JAKARTA, investortrust.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok (Bapok) agar tetap aman saat Ramadan dan Idulfitri 2024.
Pantauan sekaligus mengambil sampel Bapok dilakukan di Pasar Tambahrejo Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, Budi Joyo Santoso (Anggota KPPU), Adhi Karyono (Pj Gubernur Jawa Timur), H. Ferry Firmawan (Ketua Komisi 2 BPKN), Ermin Tora (Kakanwil Bulog Jawa Timur), Pemerintah Kota Surabaya, Polda Jawa Timur dan dinas terkait, Sabtu (17/02/2024).
M. Fanshurullah Asa mengatakan, pemantauan Bapok merupakan komitmen KPPU dalam melakukan pengawasan persaingan usaha sebagai amanat dari Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999.
Baca Juga
SIG Akselerasi Dekarbonisasi dan Transisi Energi Hijau di Pabrik Tuban
Kegiatan ini juga dilakukan untuk menampung keluhan dari para pelaku usaha berkaitan dengan harga maupun ketersediaan bahan pokok di pasar.
Hasil pemantauan di Pasar Tambahrejo menunjukkan informasi dimana harga beras premium mencapai Rp 16.000/Kg berada 15% di atas harga HET dan harga beras medium mencapai Rp 11.000/Kg (0,9% di atas HET).
Kemudian harga gula pasir berkisar Rp 17.000/kg (9,6% di atas HET), harga daging ayam Rp 33.000/kg (10,2% di bawah HET), harga daging sapi Rp 110.000/kg (21,4% di bawah HET), harga telur ayam Rp 29.000/kg (7,4% di atas HET), harga bawang merah Rp 25.000/kg (39,7% di bawah HET).
Baca Juga
DPR Resmi Setujui 9 Nama Anggota KPPU 2023-2028, Ini Daftarnya
Harga cabe rawit Rp 80.000/kg (40,4% di atas HET), dan harga cabe merah keriting Rp 80.000/kg (45,4% di atas HET).
“KPPU menemukan fakta bahwa meski terdapat beberapa komoditas yang berada diatas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya beras, gula, dan cabe, namun ketersediaan pasokan masih stabil, bahkan beberapa komoditas di jual di bawah HET seperti bawang merah, daging sapi dan daging ayam ras,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (18/02/2024).
Dikatakan, KPPU akan fokus untuk mengawasi ada tidaknya potensi persaingan usaha tidak sehat, jangan sampai pelaku usaha melakukan praktik kartel atau persekongkolan untuk mengatur pasar yang berpengaruh pada harga bahan pokok, karena kasihan masyarakat kecil terutama untuk persiapan masuk puasa Ramadan.
Lebih lanjut, pelaku usaha dihimbau agar mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. “Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999”, tegas Fanshurullah.
