Kemendag Pastikan TikTok Belum Ajukan Izin Perdagangan Elektronik
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut bahwa sampai saat ini TikTok masih belum mengajukan perizinan untuk melakukan perdagangan niaga elektronik atau e-commerce.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan, untuk melakukan transaksi jual-beli melalui sistem elektronik, TikTok Shop harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga
TikTok Shop Akan Buka Lagi, Gandeng Platform e-Commerce Lokal
"Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok," ujar Rifan seperti dilansir Antara, Rabu (22/11/2023).
Menurut Rifan, SIUPMSE merupakan perizinan berusaha bagi Penyelenggara PMSE Dalam Negeri, di mana seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) harus memilikinya.
Sebelumnya beredar kabar TikTok akan meluncurkan kembali layanan transaksi perdagangan elektronik. Platform sosial media tersebut juga dilaporkan tengah berbicara dengan lima perusahaan e-commerce di Indonesia untuk menjalin kemungkinan kerja sama.
"Untuk bisa menilai apakah kerja sama yang dilakukan dimungkinkan untuk dilakukan, perlu terlebih dahulu melihat proses bisnis yang dijalankan melalui kerja sama antara dua platform tersebut," kata Rifan.

