Kemendag Akui Instagram, Facebook, dan WhatsApp Ajukan Izin Jadi Social Commerce, Tapi...
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membenarkan bahwa Meta Group yang terdiri dari Instagram, Facebook, dan WhatsApp telah mengajukan izin sebagai social commerce. Gabungan platform tersebut pun disebutkan sudah memberikan dokumen yang menjadi persyaratan.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkapkan, dokumen yang diajukan untuk menjadi social commerce masih kurang lengkap. Sehingga dikembalikan untuk dilengkapi persyaratannya.
"Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi belum mengajukan kelengkapan lagi setelah dikembalikan," ucapnya di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga
Teten Masduki Dijadwalkan Bertemu CEO TikTok Pekan Ini, Bahas Apa?
Meski tidak merincikan dokumen apa saja yang belum dilengkapi oleh Meta Group, Isy Karim menyebutkan salah satu persyaratan yang masih kurang adalah terkait aplikasi yang harus terintegrasi dengan perlindungan konsumen.
"Ada beberapa dokumen seperti harus adanya aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen dan sebagainya," terang Isy Karim.
"Kan karena sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada, link langsung gitu," tambahnya.
Baca Juga
Soal Kabar TikTok Shop Mau Buka Lagi, Kemendag Pastikan Harus Ikuti Aturan
Diketahui, jika ingin mengajukan menjadi social commerce, sebuah platform harus melengkapi sejumlah persyaratan dengan mengantongi izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Dalam hal tersebut, sebuah platform yang menjadi social commerce hanya dibatasi untuk berpromosi, namun tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli. (CR-9)

