Pajak Hiburan Indonesia Lebih Mahal dari Makao
JAKARTA, investortrust.id – Keruan saja pengusaha dan DPR protes dan meributkan beleid baru tarif pajak hiburan yang diumumkan Kementerian Keuangan, pekan lalu. Ternyata, tarif pajak hiburan di Indonesia lebih mahal dari banyak negara yang memiliki surga pusat hiburan. Sebut saja Makao, destinasi wisata hiburan paling kondang di seantero jagat, hanya mematok tarif pajak hiburan sebesar 39%.
Bandingkan dengan Indonesia yang menetapkan tarif hiburan tertentu minimal 40% dan maksimal 75%. Mengacu pada riset Litbang investortrust.id, Makao menempati peringkat kedua dari aspek besaran tarif hiburan malam. Prancis 6-20%, Filipina 18%, Amerika Serikat 4-9%, Singapura 9%, Malaysia 6%, serta Thailand dan Uni Emirat Arab 5%. (Lihat grafis).
Keputusan pemerintah menetapkan pajak hiburan khusus minimal 40% dan maksimal 75% untuk usaha hiburan tertentu menuai protes luas, terutama pengusaha hiburan. Karena itu, sebagian mendesak pemerintah untuk merevisi. Bahkan sejumlah asosiasi yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan Lidya Kurniawati, Selasa (16/01/2024), kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75% berlaku untuk lima jenis bisnis, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sedangkan sektor hiburan lainnya, seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, dan peragaan busana justru turun dari aturan lama maksimum 35% menjadi maksimum 10%.
Dasar hukum kenaikan pajak hiburan adalah aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pasal 58. Awalnya, tarif pajak hiburan diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau juga dikenal dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Pajak hiburan termasuk dalam kategori pajak daerah. Namun demikian, payung hukum pengenaan pajak daerah diatur oleh pemerintah pusat. Artinya, meski pemungut pajaknya adalah pemerintah daerah, tarif pajak ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Salah satu alasan pemerintah menaikkan pajak hiburan di lima sektor adalah membangun kemandirian fiskal daerah, sehingga daerah tidak bergantung kepada anggaran pusat (APBN) berupa dana transfer ke daerah. Selain itu, lima jenis hiburan tersebut bukan ditujukan untuk masyarakat umum atau hanya dinikmati oleh kalangan tertentu.
Beleid “baru” pajak hiburan tersebut mendapat reaksi keras dari para pengusaha hiburan. Mereka menganggap pajak hiburan terlampau tinggi dan bisa mematikan usaha mereka yang baru saja bangkit dari krisis akibat pandemi.
Salah satu sosok yang paling vokal menentang aturan itu adalah pengacara kondang Hotman Paris yang juga pemilik Atlas Beach Fest Bali dan tempat hiburan malam Holywing.
Begitu juga penyanyi dandut Inul Daratista yang memiliki jaringan karaoke Inul Vista. Saking kesalnya dengan kenaikan ini, Inul menulis di akun X-nya dengan gaya khas Surabayanya, yang bunyinya: “Yang bikin aturan ini mau ngajak modar (mati)”.
Sejumlah asosiasi bahkan tengah memproses pengajuan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang yang mengatur pajak hiburan ini. Di antaranya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI).
Seruan pembatalan atau kaji ulang aturan pajak hiburan juga datang dari anggota DPR.
Baca Juga

