BC Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Capai Rp2,5 Miliar
JAKARTA, Investortrust.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) menyita jutaan batang rokok ilegal dari wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah. Rokok ilegal tersebut ditemukan di perusahaan jasa titipan di masing-masing wilayah pada periode akhir Februari lalu, dengan potensi kerugian Rp2,5 miliar
“Selain mencegah beredarnya rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara, penindakan adalah upaya menjaga iklim positif sektor rokok legal di pasaran,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dalam pernyataan yang diterima, Senin (4/3/20204).
Di Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung menindak 1,8 juta batang rokok ilegal dalam dua sarana pengangkutan yang akan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan (27/2). Encep merincikan, perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp2,5 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1,7 miliar.
Baca Juga
Sementara di Jateng, Tim gabungan Bea Cukai Cilacap, Satpol PP Kebumen, Polri dan TNI menindak 25.704 batang rokok ilegal dalam operasi bersama di wilayah Kebumen pada Kamis (29/2/2024). Penidakan ini dilakukan terhadap pedagang berinisial AW (44) warga Kecamatan Prembun, yang mengaku bahwa barang ilegal tersebut ia dapatkan dari luar Jawa melalui jasa kurir.
“Ada sebanyak 40-an merek rokok ilegal dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp19.175.184. Terhadap seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Bea Cukai Cilacap untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Encep.
“Kami juga mengimbau masyarakat, pedagang, dan pengusaha jasa titipan agar memahami ciri rokok ilegal, sehingga dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredarannya di pasaran,” pungkasnya.

