Menperin Minta Kementerian ESDM Jalankan Aturan Perpres Terkait Program Gas Murah
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menginginkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBTU untuk industri terus berlanjut.
Terkait itu, Menperin mengaku sudah mengirimkan surat evaluasi ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
Dalam surat evaluasi terebut, ia mengirimkan permintaan kepada Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti program HGBT tersebut ke seluruh industri, dan tidak hanya mencakup tujuh sektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet.
Baca Juga
Impor Produk Elektronik Dibatasi, Menperin Ungkap Ini bagi Indonesia
"Jadi kami berharap ESDM segera mengeluarkan kebijakan untuk memberikan HGBT sesuai dengan Perpres, belum lagi kalau kita bicara di luar 7 subsektor itu yang saya inginkan," ucapnya saat ditemui di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Pasalanya, Menperin Agus pun menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No.121/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi hingga kini masih berlaku.
Baca Juga
"Yang penting Perpresnya kan belum ada perubahan. Perpresnnya masih jadi regulasi yang hidup yang harus dihormati, dilakukan, dilaksanakan oleh seluruh Menteri," terang Menperin Agus.
Lebih lanjut, Menperin Agus juga mengungkapkan kalau dirinya akan segera bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas mengenai program HGBT agar bisa dirasakan manfaatnya terhadap seluruh sektor industri dalam negeri.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat (bertemu dengan Presiden Jokowi)," tandasnya.

