Kebijakan Gas Murah Berakhir Tahun Ini, ESDM Minta Lakukan Evaluasi
JAKARTA, investortrust.id - Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau gas murah berakhir tahun 2024 ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 91 Tahun 2023. Maka dari itu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) meminta untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap kebijakan tersebut sebelum memutuskan apakah akan dilanjut.
Koordinator Program Migas Ditjen Migas, Rizal Fajar Muttaqien menyampaikan, pihaknya sudah menerima usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melanjutkan kebijakan HGBT. Namun menurutnya mesti dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Dari kami di ESDM masih menunggu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan HGBT yang sudah berjalan selama ini dan tentunya ketika HGBT itu nanti diputuskan untuk diteruskan setelah 2024, tentunya juga memperhatikan ketersediaan bagian negara yang digunakan untuk penyesuaian harga gas bumi,” kata Rizal, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga
SKK Migas: Harga Gas Murah, Negara Potensi Hilang Pendapatan Rp 15,6 Triliun
Rizal menjelaskan, Kebijakan HGBT sejatinya menggunakan penerimaan negara untuk penyesuaian harganya, dan saat ini dikhususkan untuk tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Hal itu sesuai dengan amanat di Permen ESDM No. 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT di Bidang Industri, dan juga Kepmen ESDM No. 134 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Serta Evaluasi Pengguna dan HGBT di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum.
Dengan adanya peraturan tersebut, ketujuh industri yang telah disebutkan tadi bisa mendapatkan gas di bawah harga pasar, yakni senilai US$ 6 MMBTU. Tentunya akan berdampak positif untuk peningkatan kinerja ataupun multiplier effect dari masing-masing sektor industri.
Baca Juga
Penyerapan Gas Murah Masih Belum 100%, SKK Migas Ungkap Kendala Ini
“Artinya nanti ketika ada kinerja dari masing-masing pengguna gas bumi tertentu yang tidak sesuai dengan yang dikomitmenkan di awal terkait multiplier effect yang diharapkan kepada pengguna HGBT tersebut, tentunya ada evaluasi dari Kemenperin untuk bisa melanjutkan, mengurangi pasokan, atau menghentikan kebijakan HGBT,” ujar Rizal.
Sementara itu, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi menyebutkan bahwa negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga US$ 1 miliar atau sekitar Rp 15,6 triliun dikarenakan insentif HGBT.
“Kalau saya mencatat jumlahnya di tahun 2023 ini bisa mencapai lebih dari US$ 1 miliar. Ada potensi penurunan penerimaan negara, atau bisa dikatakan penyesuaian penerimaan negara,” ungkap Kurnia.

