Dalam Tempo 21 Hari, Kemenkominfo Blokir 60.582 Konten Judi Online
JAKARTA, investortrust.id –Dalam tempo 21 hari, dari tanggal 1 sampai 21 September 2023, Kementerian Kominfo telah memutus akses danmenghapus (takedown) 60.582 konten judi online.
Sementara itu, platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, selanjutnya file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten.
Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store.
“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Rapat Pimpinan Kementerian Kominfo di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/09/2023).
Baca Juga
Selain pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) konten, Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.
Pada 18 September 2023, Menteri Kominfo telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.
"Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," tutur Menteri Budi Arie seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemenkominfo.
Baca Juga
Langkah Kemenkomimfo menghapus kegiatan perjudian online karena telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat.Dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 triliun. Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.

