Satgas Pasti OJK Keluarkan Gadai Syariah Berkat Bersama dari Daftar Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, PT Gadai Syariah Berkat Bersama menjalankan kegiatan pergadaian berizin atau legal. Alhasil, perusahaan itu dikeluarkan dari daftar ilegal.
Perusahaan tersebut telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D05/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan lingkup usaha wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga
Cek Sebelum Terlambat! Inilah Daftar Terbaru 233 Pinjol Ilegal yang Telah Diblokir Satgas PASTI OJK
"Dengan demikian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan merupakan kegiatan pergadaian illegal. Dengan begitu pula, PT Gadai Syariah Berkat Bersama dikeluarkan dari daftar pergadaian ilegal," ujar Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (15/2/2024).
Selain itu, menurut Hudiyanto, situs resmi https://gadaisyariah.id yang dimiliki PT Gadai Syariah Berkat Bersama telah dinormalisasi, sehingga dapat digunakan oleh Perusahaan tersebut.
Baca Juga
Marak Modus Penipuan Loker Paruh Waktu, Satgas PASTI OJK Minta Masyarakat Waspada
Sebelumnya, berdasarkan siaran pers Satgas Pasti baru-baru ini, PT Gadai Syariah Berkat Bersama masuk daftar perusahaan pergadaian ilegal. Saat itu, Satgas Pasti juga memblokir situs https://gadaisyariah.id.
Satgas Pasti berjanji akan terus mendorong para pelaku usaha gadai ilegal segera memenuhi perizinannya sebagaimana amanat Pasal 113 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (1) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
