Telat Cairkan THR ke Pegawai, Perusahaan Bakal Kena Denda Segini
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan sanksi berupa denda kepada perusahaan maupun pengusaha yang tidak menaati peraturan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Idul Fitri mendatang.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum perayaan keagamaan atau lebaran.
Jika hal tersebut tidak dilakukan atau dilanggar, maka Kemnaker akan memberikan denda kepada perusahaan sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diberikan kepada para pekerja atau buruhnya.
Baca Juga
Menaker Ida: THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil!
“Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya adalah 5 persen dari total THR,” ucap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang saat konferensi pers, Senin (18/3/2024).
“Baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar. Jadi itu sudah timbul hak denda, dan dendanya 5%,” tambahnya menjelaskan.
Haiyani kembali menegaskan bahwa pembayaran denda perusahaan tersebut tidak membuat kewajibannya untuk membayar THR Lebaran kepada pekerja atau buruh menjadi hilang atau ditiadakan.
Baca Juga
Diminati Investor, Bahlil Kejar Groundbreaking 29 Proyek PIR
“Jadi denda pembayaran ataupun kewajiban perusahaan untuk membayar denda ini, itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan,” terang Haiyani.
Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kalau THR keagamaan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh harus secara penuh, serta tidak boleh dicicil.

