Libur Lebaran, Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan Merak hingga Gilimanuk
Reporter | Rizqi Putra Satria
Editor |
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR akan mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan saat libur Lebaran Tahun 2024/1445 H. Ini khususnya di 4 pelabuhan penyeberangan utama, yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturank khususnya di pelabuhan seperti Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Akan ada pula beberapa pelabuhan bantuan, yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Aturan yang Berlaku
Aturan mengenai pelabuhan penyeberangan ini telah dimuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H. Aturan tersebut sebagai berikut.
1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):
a) Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb, dan golongan VIa tujuan Sumatra untuk arus mudik mulai Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak.
b) Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb, dan golongan VI tujuan Sumatra untuk arus mudik mulai Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa tanggal (9/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan.
c) Kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatra untuk arus mudik mulai Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten).
Baca Juga
Didukung Hal Ini, Sekuritas Ini Ikut Revisi Naik Target Kinerja dan Saham Jasa Marga (JSMR)
d) Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, golongan VIa dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat (12/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni.
e) Kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat (12/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).
2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar:
a) Lintas Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk:
Mulai Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas.
b) Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar:
Kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 ton.
c) Mulai Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 24.00 waktu setempat seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.
Delaying System
Hendro mengatakan akan ada juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone, pada beberapa pelabuhan penyeberangan. Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A, pada ruas Jalan Tol Tangerang - Merak serta lahan PT Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.
"Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju pelabuhan Merak," lanjutnya.
Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B, dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar. Sedangkan pada Jalan nontol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Untuk menghindari terjadinya antrean panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan sebagai berikut:
a) Pelabuhan Merak sejauh 4,71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
b) Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
Ia menjelaskan lebih lanjut, pada Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk pengaturan penundaan perjalanan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi - Situbondo, sedangkan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan. Untuk tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, dan di Terminal Bus Gilimanuk khusus sepeda motor.
Untuk menghindari terjadinya antrean panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
1) Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
2) Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
Sedangkan pengaturan pada angkutan barang tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe) atau di Terminal Sri Tanjung. Dari arah Jember, ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan.
Untuk tujuan dari/ke Pelabuhan Gilimanuk lokasinya di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik. Sedangkan tujuan ke Pelabuhan Tanjung Wangi diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.
"Pada periode angkutan lebaran, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan beralih fungsi sementara sebagai rest area. Ini mulai hari Rabu 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Kamis 18 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat," tutur Hendro.
