Andre Rosiade Minta Direksi ADCP Dicopot Jika Refund LRT City Tak Tuntas Desember
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengancam akan merekomendasikan pencopotan direksi PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) jika terbukti ada pihak yang menghambat penyelesaian persoalan konsumen proyek LRT City. Sementara itu, Paguyuban Korban LRT City mendesak pengembalian dana (refund) konsumen senilai Rp 158 miliar dapat dituntaskan paling lambat akhir Desember 2026.
Koordinator Paguyuban Korban LRT City, Rian Difa Subagio menyatakan, ancaman pencopotan direksi tersebut disampaikan Andre saat menerima keluhan dan kritik dari berbagai konsumen dalam kunjungannya ke proyek LRT City Ciracas.
"Bang Andre menerima keluhan/kritik dari berbagai konsumen, baik itu aspirasinya belum sempat tersampaikan maupun selama proses di posko. Pak Andre menegaskan tidak segan menindak tegas para pihak jika ada yang menghambat proses penyelesaian bila perlu mencopot direksi ADCP," kata Rian dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).
Rian menyampaikan, Paguyuban Korban LRT City mengapresiasi kunjungan Andre yang telah berdialog langsung dengan konsumen di posko. Paguyuban juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad atas perhatian dan dukungannya dalam mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.
Paguyuban meminta ADCP menindaklanjuti dorongan DPR RI untuk memulai verifikasi lanjutan pada 16 November 2026.
Melalui proses tersebut, konsumen yang mengajukan pengembalian dana diharapkan memperoleh kepastian tertulis mengenai nominal, dasar perhitungan, dan jadwal pembayaran.
Baca Juga
'Refund' Rp 158 Miliar Belum Cair, Korban LRT City Tagih Janji BP BUMN
"Kami berharap penyelesaian bagi seluruh konsumen dapat dituntaskan paling lambat akhir Desember 2026," ujar Rian.
Selain konsumen yang mengajukan pengembalian dana, Paguyuban meminta proses penyelesaian di posko mengakomodasi seluruh kategori konsumen, baik yang membayar secara tunai keras, menggunakan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), maupun yang memilih menunggu kelanjutan pembangunan dan serah terima unit.
Paguyuban juga meminta agar setiap keluhan serta kerugian materiil dan immateriil yang disampaikan konsumen dapat dicatat dan dipertimbangkan dalam pembahasan penyelesaian masing-masing.
Rian mengajak seluruh konsumen tetap tenang dan mengikuti mekanisme yang tersedia di posko dengan menyampaikan keluhan, rincian kerugian, serta bentuk penyelesaian yang diharapkan agar dapat dicatat dan ditindaklanjuti. "Paguyuban akan terus mendampingi konsumen dan mengawal proses penyelesaian ini," tuturnya.
