'Refund' Rp 158 Miliar Belum Cair, Korban LRT City Tagih Janji BP BUMN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Paguyuban Korban LRT City mendesak PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) memberikan kepastian penyelesaian kepada konsumen yang belum memperoleh pengembalian dana (refund) sebesar Rp 158,44 miliar maupun kepastian penyerahan unit hunian.
Koordinator Paguyuban Korban LRT City, Rian Difa Subagio menyatakan, konsumen masih menantikan hasil finalisasi penyelesaian yang sebelumnya ditargetkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) pada 15 Oktober 2026.
"Kami menghargai perhatian yang telah diberikan melalui rangkaian pertemuan dengan Pak Maruarar Sirait selaku menteri perumahan dan kawasan permukiman, Pak Dony Oskaria selaku kepala BP BUMN, dan Pak Aminuddin Ma’ruf selaku wakil kepala BP BUMN. Namun, setelah melewati target finalisasi 15 Oktober 2026 yang disampaikan BP BUMN, kami masih menantikan kejelasan hasil finalisasi tersebut serta jadwal pelaksanaannya bagi konsumen yang belum memperoleh penyelesaian," kata Rian dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga
Danantara Injects Rp 456 Billion to Revive 12 Stalled LRT City Developments
Rian menyampaikan, proses penyelesaian melalui posko, verifikasi, dan negosiasi telah berjalan. Namun, proses tersebut dinilai belum memberikan kepastian bagi seluruh konsumen yang masih menunggu.
Paguyuban meminta BP BUMN dan Danantara memastikan setiap tahapan penyelesaian ditindaklanjuti dengan keputusan tertulis, penanggung jawab yang jelas, serta jadwal penyelesaian yang dapat dipantau.
Selain itu, lanjut Rian, paguyuban mengapresiasi Komisi VI DPR yang telah memfasilitasi penyampaian aspirasi konsumen dan pertemuan dengan Sufmi Dasco Ahmad. Fasilitasi tersebut membuka ruang pembahasan mengenai pengembalian dana dan kerugian konsumen.
Paguyuban berharap koordinasi antara BP BUMN, Danantara, ADCP, dan pihak terkait terus dilakukan sesuai komitmen penyelesaian yang disampaikan dalam pertemuan bersama DPR. Pihaknya akan terus menempuh jalur negosiasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan tidak terpenuhinya kewajiban ADCP kepada konsumen.
Paguyuban juga menghormati pilihan masing-masing konsumen, baik yang memilih melanjutkan kepemilikan unit maupun mengajukan refund. Namun, setiap pilihan harus memperoleh penjelasan transparan, perlakuan adil, dan kepastian pelaksanaan.
Bagi konsumen yang memilih refund, paguyuban meminta rincian pengembalian dana beserta dasar penghitungan, mekanisme pembayaran, dan tanggal pencairan disampaikan secara tertulis.
Sementara itu, bagi konsumen pengguna Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), tuntutan penyelesaian tidak hanya mencakup pokok pinjaman, tetapi juga seluruh sisa kewajiban kepada bank, bunga, biaya pelunasan, dan biaya administrasi kredit.
"Setiap komponen perlu diverifikasi tanpa penghitungan ganda, disertai kejelasan tertulis mengenai pihak yang menanggungnya. BP BUMN dan Danantara diharapkan memastikan ADCP berkoordinasi dengan bank agar penyelesaian tidak menyisakan beban bagi konsumen akibat tidak terpenuhinya kewajiban pengembang," jelas Rian.
Baca Juga
2.400 Unit Hunian LRT City Belum Diserahterimakan, Danantara Minta Adhi Karya Tak Rugikan Konsumen
Paguyuban juga meminta BP BUMN, Danantara, dan ADCP memastikan tidak ada klausul penyelesaian yang berpotensi merugikan konsumen, menimbulkan multitafsir, atau membatasi hak secara sepihak. Bagi konsumen yang kewajiban serah terima unitnya tidak dipenuhi sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), paguyuban memandang kondisi tersebut sebagai dasar tuntutan penyelesaian atas wanprestasi ADCP. Adapun bagi konsumen yang memilih refund, dokumen penyelesaian diminta mengatur secara tegas proses pembatalan PPJB dan pengembalian dana.
"Pengajuan tersebut tidak boleh digambarkan semata-mata sebagai pembatalan atas kehendak konsumen dengan mengabaikan tidak terpenuhinya kewajiban pengembang. Konsumen harus memperoleh waktu yang memadai untuk memahami, menelaah, dan mengajukan keberatan atas klausul sebelum menandatangani kesepakatan," tutur Rian.
Selain pengembalian dana, paguyuban juga akan mengawal pembahasan kerugian materiil maupun imateriil yang dialami konsumen. Setiap tuntutan kerugian diminta memperoleh ruang pembahasan berdasarkan kondisi masing-masing konsumen, bukti pendukung, serta dasar penilaian yang terbuka.
"Konsumen membutuhkan kepastian yang dapat menjadi pegangan. Kami meminta BP BUMN, Danantara, dan ADCP menyampaikan hasil finalisasi, rincian penghitungan, penanggung jawab, serta jadwal pelaksanaan secara tertulis, dan memastikan setiap komitmen dijalankan sampai selesai," tandas Rian.
BP BUMN Tiga Kali Batalkan Pertemuan
Di sisi lain, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengundang Paguyuban Korban LRT City sebanyak tiga kali untuk meninjau lokasi LRT City Ciracas, yakni pada 22 Oktober, 26 Oktober, dan 3 November 2026. Namun demikian, pihak BP BUMN disebut berhalangan hadir dalam ketiga agenda tinjauan lapangan tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (3/11/2026), BP BUMN menyampaikan penundaan pertemuan karena Kepala BP BUMN Dony Oskaria dipanggil kembali ke Istana Negara.
"Selamat siang Bapak Ibu, mohon maaf, dikarenakan Pak Doni (Kepala BP BUMN, Dony Oskaria) dipanggil kembali sore ini di Istana, maka pertemuan sore ini ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kembali. Terimakasih banyak," tulis keterangan BP BUMN, dikutip Selasa (3/11/2026).
Sebelumnya, berdasarkan data aspirasi konsumen periode 19-25 September 2026, total kerugian materiil dari 358 unit yang terdata mencapai Rp 158,44 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 329 unit mengajukan opsi refund tunai, sedangkan 29 unit lainnya memilih bertahan menunggu penyelesaian konstruksi fisik.
Rian sebelumnya menyebut manajemen ADCP bersama induk usahanya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), dijadwalkan memberikan jawaban atas 10 poin permohonan konsumen pada 10-15 Oktober 2026. Tenggat tersebut mengacu pada kesepakatan pertemuan bersama BP BUMN dan Kementerian PKP pada 16 September 2026.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa operasional konstruksi proyek mulai berjalan kembali pada 1 Oktober 2026. Namun, Rian menyatakan pihak pengembang belum memberikan konfirmasi terbuka maupun transparansi skema pendanaan untuk melanjutkan proyek-proyek tersebut.
"Beredar isu kalau proses pembangunan sudah mulai jalan di 1 Oktober 2026, tetapi kami belum mendapat konfirmasi apapun terkait hal tersebut. Bahkan dari CRM LRT masing-masing proyek tidak announce by WA kepada kami terkait progresnya," ujar Rian kepada investortrust.id melalui pesan pribadi, Kamis (1/10/2026).
Dari total 358 unit yang terdata, sebanyak 222 unit menggunakan fasilitas KPR/KPA. Sebanyak 100 unit di antaranya telah menghentikan pembayaran angsuran, 109 unit masih aktif membayar cicilan, dan 13 unit dinyatakan lunas.
Baca Juga
DPR-Danantara Tetapkan 'Deadline' LRT City, Rampung Akhir 2027 dan September 2028
Rian menuturkan, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap kualitas kredit konsumen dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, meskipun persoalan bermula dari keterlambatan pihak pengembang.
Paguyuban sebelumnya juga mendesak keterlibatan Danantara, BP BUMN, serta perbankan Himbara dan swasta dalam pembentukan posko bersama untuk merekonsiliasi nilai refund, memitigasi penalti pelunasan dipercepat, serta memulihkan status kredit konsumen di OJK.
Rian menambahkan, angka kerugian Rp 158,44 miliar dari 358 unit tersebut masih berpotensi bertambah karena pendataan dilakukan secara mandiri oleh paguyuban. "Sangat mungkin (jumlah korban bertambah). Kami berharap ada transparansi dari ADCP terkait penyelesaian korban di luar yang berhasil kami data," tutup dia.
