Bukan Sekadar Penindakan, Menperin Ingin Pelaku Rokok Ilegal Dididik Jadi Legal
Poin Penting
|
BOGOR, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Sarmuji mendorong pelaku usaha rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal agar dapat bersaing secara sehat dan mengembangkan usaha di industri tembakau nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil sekaligus menjaga keberlangsungan industri rokok legal.
Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri pengolahan hasil tembakau mengalami kontraksi sebesar 1,37% sepanjang 2025. Selain itu, kontribusi industri pengolahan tembakau terhadap PDB nasional pada 2025 tercatat sebesar 0,68%, lebih rendah dibandingkan 0,94% pada 2016.
Maka dari itu, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar ini mengatakan, pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk mendorong perkembangan industri tembakau dalam negeri, sehingga industri rokok legal menghadapi persaingan yang tidak seimbang.
"Kalau sepanjang rokok ilegal itu enggak diberantas, akan sangat sulit industri tembakau itu untuk berkembang. Karena apa? Ya jelas kalahlah. Karena yang satu yang legal membayar cukai dengan benar, artinya cukai yang benar itu mahal. Satunya lagi kadang-kadang enggak pakai cukai," ujar Sarmuji saat ditemui seusai menghadiri acara Gathering Forwin di Bogor, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga
KPK Ungkap Korupsi Cukai Rokok PT Djarum Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah
Selain penindakan, Sarmuji menilai pemerintah juga perlu memberikan pembinaan kepada pelaku usaha rokok ilegal agar dapat beralih menjadi pelaku industri yang legal. Ia mengatakan, pelaku usaha tersebut perlu diberikan kesempatan dan kepercayaan diri untuk masuk ke pasar resmi serta bersaing melalui segmen pasar tertentu.
"Sebaiknya yang ilegal-ilegal itu dididik saja supaya menjadi legal. Diberi kepercayaan diri bahwa mereka juga bisa bersaing untuk segmen-segmen tertentu," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, praktik peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari penggunaan pita cukai bekas hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk rokok.
Menurut Sarmuji, praktik tersebut perlu ditindak secara berkelanjutan agar pelaku industri yang telah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan tidak merasa dirugikan. "Kalau enggak, nanti industri yang legal capek sendiri, merasa lelah. Saya yang sudah berkontribusi maksimal, kok ternyata perlakuannya sama saja, sama-sama diberikan kebebasan," imbuhnya..
