Minyak Dunia Tembus US$ 100, Kemenhub Tahan Biaya Tambahan Tiket Pesawat 40%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Harga minyak mentah dunia masih bertahan di atas US$ 100 per barel pada perdagangan Senin (2/11/2026). Di tengah tingginya harga energi global tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi tetap sebesar 40% pada November 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub, Lukman F Laisa menyatakan, batas maksimal fuel surcharge pada November 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan Oktober 2026.
Baca Juga
Jelang Nataru, Maskapai Minta Bea Masuk Spare Part Pesawat 0% Segera Berlaku
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyampaikan bahwa batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuelsurcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40% dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan," kata Lukman dalam keterangan resmi, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter. Harga tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp 21.950 hingga Rp 25.900 per liter. "Dengan demikian, batas maksimal fuelsurcharge untuk November 2026 tetap sebesar 40% dari TBA, sama dengan periode Oktober 2026," ujar Lukman.
Adapun harga minyak mentah dunia pada perdagangan awal pekan ini terpantau berada di atas US$ 100 per barel. Melansir Reuters, kontrak berjangka minyak mentah Brent berada di kisaran US$ 111,45-US$ 111,84 per barel, sedangkan West Texas Intermediate (WTI) AS berada di level US$ 100,96-US$ 102,56 per barel.
Sebelumnya, harga minyak dunia sempat mendekati US$ 120 per barel pada pekan lalu.
Lukman menegaskan, angka 40% tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40%.
"Perlu ditegaskan bahwa angka 40% tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40%," jelasnya.
Lukman menambahkan, fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan (basic fare) pada tiket penumpang.
Penetapan besaran fuel surcharge mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (FuelSurcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dikatakan Lukman, evaluasi terus dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga avtur yang dipublikasikan oleh penyedia bahan bakar penerbangan serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Meski demikian, batas maksimal tersebut tidak bersifat wajib diterapkan oleh seluruh maskapai. Badan usaha angkutan udara dapat menetapkan besaran fuel surcharge di bawah 40% dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, serta dinamika persaingan pasar masing-masing, sepanjang tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
TransNusa Tambah Penerbangan Jakarta-Singapura Jadi 4 Kali Sehari, Ini Jadwalnya
"Badan usaha angkutan udara dapat menetapkan besaran fuel surcharge di bawah 40% dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, serta dinamika persaingan pasar masing-masing, sepanjang tetap sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Lukman.
Dia menekankan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akan terus memantau penerapan fuel surcharge dan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan.
Maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang serta tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing. Penerapan komponen biaya tersebut juga harus tetap memperhatikan ketentuan TBA yang berlaku.
