GIPI Ungkap Biang Kerok Tiket Pesawat Mahal di Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan harga tiket pesawat di Indonesia masih tinggi, mulai harga avtur, pajak, biaya layanan penumpang, hingga biaya penanganan darat dan bea masuk suku cadang pesawat.
Ketua Umum DPP GIPI, Haryadi Sukamdani mengatakan tingginya biaya penerbangan menjadi salah satu kendala yang dihadapi industri pariwisata nasional.
"Kendala yang kita hadapi adalah masih tingginya harga tiket karena tingginya harga avtur dan besarnya biaya penerbangan lainnya, seperti pengenaan PPN avtur, biaya passenger service charge, biaya ground handling, biaya suku cadang pesawat," kata Haryadi dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV GIPI di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga
Dubes Italia Sarankan Investasi Infrastruktur Nonmaterial untuk Perkuat Pariwisata Indonesia
Ia menjelaskan, pembebasan bea masuk suku cadang pesawat baru berlaku untuk kebutuhan bengkel pesawat. Sementara itu, suku cadang yang digunakan di luar bengkel pesawat masih dikenakan bea masuk.
"Jadi kalau yang di luar bengkel pesawat itu masih dikenakan biaya masuk," ujar Haryadi.
Menurut Haryadi, persoalan biaya penerbangan tersebut perlu menjadi perhatian karena jumlah penumpang pesawat domestik dan internasional masih berada di bawah capaian sebelum pandemi COVID-19.
Berdasarkan data Indonesia National Air Carriers Association (INACA), jumlah penumpang pesawat domestik pada 2019 mencapai 79,4 juta orang. Namun, pada 2025 jumlahnya turun menjadi 61,2 juta orang atau merosot 22,9% dibandingkan sebelum era pandemi.
Sementara itu, jumlah penumpang penerbangan internasional turun dari 37,3 juta orang pada 2019 menjadi 34,7 juta orang pada 2025, atau berkurang 7%.
Jumlah armada maskapai nasional juga menyusut dari 616 unit pada 2019 menjadi 560 unit pada 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 366 unit siap beroperasi, sedangkan 194 unit lainnya sedang menjalani perawatan.
"Jadi kalau kita melihat seperti ini, maka secara angkutan penumpang itu turun, tetapi secara catatan di masing-masing unit sektor itu relatif stabil sebetulnya," ucap Haryadi.
Biaya Operasional dan Regulasi Jadi Kendala
Selain biaya penerbangan, GIPI menyoroti sejumlah faktor lain yang dinilai menghambat pertumbuhan industri pariwisata, mulai dari keterbatasan anggaran promosi hingga regulasi yang membutuhkan biaya tinggi.
Haryadi menyebutkan, promosi pariwisata belum optimal karena keterbatasan anggaran negara. Ia juga menilai penerimaan yang dipungut dari sektor pariwisata belum sepenuhnya dialokasikan kembali untuk mendukung pertumbuhan sektor tersebut.
Tak sampai di situ, Haryadi turut memaparkan, pungutan biaya visa sebesar Rp 5,03 triliun pada 2024.
Selain itu, penerimaan pajak hotel di DKI Jakarta pada 2023 mencapai Rp 1,9 triliun dan pajak restoran Rp 3,95 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak hotel dan restoran di Bali pada 2025 mencapai Rp 8,66 triliun. "Jadi kalau kita lihat dari potensi-potensi yang ada ini, yang kembali ke (industri) pariwisata itu relatif kecil," tutur Haryadi.
Ia juga menyoroti peningkatan biaya tenaga kerja, perizinan, serta berbagai kewajiban regulasi yang dinilai menambah beban pelaku usaha.
Sejumlah regulasi yang disoroti meliputi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perizinan lingkungan hidup, serta proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Haryadi mengatakan, proses perizinan yang ditarik ke pemerintah pusat dapat berlangsung lebih lama dan menambah biaya bagi perusahaan. Bahkan, dia juga menyinggung kewajiban pemutakhiran data perusahaan di Kementerian Hukum yang dapat berujung pada pemblokiran status perusahaan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Selain itu, GIPI menyoroti kewajiban sertifikasi halal yang mencakup mata rantai usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dikatakan Haryadi, kewajiban tersebut dapat menambah biaya apabila seluruh pihak dalam rantai usaha belum memiliki sertifikasi.
Persoalan lain yang disampaikan GIPI adalah dukungan perbankan terhadap sektor pariwisata. Haryadi mencontohkan, restrukturisasi kredit (R-Flag) yang dapat menyulitkan perusahaan ketika mengajukan pembiayaan kembali atau refinancing.
Baca Juga
GIIAS 2026: Fuso Ungkap Strategi Baru di Indonesia, Bidik Industri Pariwisata
"Preferensi dari sebagian besar bank yang masih negatif untuk pariwisata. Jadi kredit untuk sektor pariwisata itu masih banyak yang menahan untuk diberikan," katanya.
GIPI juga menyoroti sentimen negatif terhadap kegiatan pariwisata, termasuk desakan pembatalan konser Andrea Bocelli yang disampaikan ketika waktu pelaksanaan acara sudah dekat.
"Seperti kita ketahui, kemarin lagi ramai konsernya Andrea Bocelli kan tinggal hitungan hari nih, tanggal 31 Oktober (2026), terus tiba-tiba enggak boleh bikin kan bisa kelimpungan semuanya ya. Jadi itu juga menjadi catatan kita juga untuk kita cermati dengan bijaksana," kata Haryadi.
