Harga CPO November 2026 Turun 6,07% Jadi US$978,90 per Ton, Ini Tarif Bea Keluar dan PE
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 1–30 November 2026 sebesar US$978,90 per metrik ton (MT). Nilai tersebut turun US$63,25 atau 6,07% dibandingkan HR CPO periode 1–31 Oktober 2026 yang mencapai US$1.042,15 per MT.
Penurunan HR CPO tersebut berdampak pada penetapan tarif Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) CPO untuk November 2026. Pemerintah menetapkan BK CPO sebesar US$124 per MT, sedangkan PE CPO ditetapkan sebesar 12,5% dari HR CPO atau setara dengan US$122,36 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, penetapan tarif BK dan PE CPO periode November 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku.
“HR CPO periode November 2026 turun dibandingkan periode Oktober 2026. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$124 per MT serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar US$122,36 per MT,” kata Tommy dikutip Sabtu (31/10/2026).
Penetapan BK CPO periode November 2026 mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, pengenaan PE CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga
Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO November 2026 didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 September hingga 19 Oktober 2026 dari tiga sumber harga, yakni Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan Harga Port CPO Rotterdam.
Berdasarkan periode pengamatan tersebut, harga CPO di Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar US$869,07 per MT. Sementara itu, harga di Bursa CPO Malaysia mencapai US$1.088,73 per MT dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$1.443,90 per MT.
Dalam menentukan HR CPO, pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa apabila selisih harga rata-rata dari ketiga sumber harga melebihi US$40, penghitungan HR CPO dilakukan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang berada pada posisi median dan paling dekat dengan median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penghitungan HR CPO November 2026 menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Hasil perhitungan dari kedua sumber harga tersebut menghasilkan HR CPO sebesar US$978,90 per MT.
Selain menetapkan BK dan PE untuk CPO, pemerintah juga mengatur pengenaan BK terhadap produk minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram.
Untuk produk tersebut, pemerintah menetapkan BK sebesar US$31 per MT. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2065 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Neto paling banyak 25 Kilogram.
Dengan penetapan tersebut, HR CPO untuk November 2026 menjadi dasar pengenaan BK dan PE ekspor CPO selama periode 1–30 November 2026, dengan besaran tarif yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
