Pemerintah Berencana Kurangi PPN, BM, dan PPh Impor, serta Bea Keluar CPO
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan rencana pemerintah untuk mengurangi besaran tarif pajak pertambahan nilai (PPN) impor barang dari semua negara, tidak hanya dari Amerika Serikat. Tidak hanya itu, pemerintah berencana memberikan relaksasi bea masuk (BM) dan pajak penghasilan (PPh) impor untuk negara tertentu. Di sisi lain, bea keluar minyak sawit mentah (CPO) juga dipangkas.
“Ini (penurunan PPN impor) sedang disusun Kementerian Keuangan. Itu ya berlaku secara general,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (14/04/2025).
Selama ini, barang impor di Indonesia dikenai berbagai macam pungutan. Jenisnya sebagai berikut:
1. BM (import duty)
-Tarif ditentukan berdasarkan HS Code barang (kode klasifikasi barang), yang besarnya bervariasi tergantung jenis barang berskisar 0–150%.
-Dasar pengenaan: Cost, Insurance, and Freight (CIF) = nilai barang + asuransi + ongkos kirim.
2. PPN
-Tarif PPN impor saat ini adalah 11% dari nilai impor.
-Nilai impor = CIF + BM + cukai (jika dikenai, seperti minuman keras).
3. PPh Pasal 22 impor
-Tarif tergantung ada atau tidaknya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengimpor dan jenis barang. Dengan NPWP biasanya 2,5%, sedangkan tanpa NPWP bisa 7,5%.
-Ada jenis barang tertentu yang tarifnya 0%, 5%, atau lainnya, tergantung klasifikasi barang.
4. Cukai atau excise duty (jika diberlakukan)
Hanya untuk barang-barang tertentu yang terkena cukai. Ini seperti minuman beralkohol, rokok dan hasil tembakau, serta produk mengandung etil alkohol.
5. Pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM (jika diberlakukan)
Hanya dikenakan pada barang mewah tertentu, misalnya mobil mewah dan perhiasan. Tarif bervariasi, bisa mencapai 10–125% tergantung jenis barang.
Contoh perhitungan simplified untuk impor barang elektronik dengan CIF = Rp 100 juta, tarif bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh impor 2,5%. Perhitungan perpajakan yang harus dibayar:
-Bea masuk = 10% × 100 juta = Rp 10 juta
-Nilai impor untuk PPN = 100 juta + 10 juta = Rp 110 juta
-PPN = 11% × 110 juta = Rp 12,1 juta
-PPh impor = 2,5% × 100 juta = Rp 2,5 juta
Jadi, total pajak dan bea = Rp 10 juta + Rp 12,1 juta + Rp 2,5 juta = Rp 24,6 juta
Baca Juga
Negosiasi ke AS 16-23 April
Relaksasi PPN impor ini akan menjadi salah satu poin negosiasi yang dibawa pemerintah Indonesia ke AS. Rencananya, tim negosiasi yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto akan menggelar negosiasi dengan Kementerian Perdagangan AS, Kementerian Keuangan AS, dan Kementerian Sekretariat Negara AS, pada 16-23 April 2025.
Airlangga menjelaskan poin-poin negosiasi ini menjadi jawaban terhadap pemerintah AS yang ingin defisit neraca perdagangan dengan negara mitra dagangnya dapat dipersempit. AS tercatat mengalami defisit neraca perdagangan dengan Indonesia sebesar US$ 18-19 miliar per tahun.
Presiden AS Donald Trump menyebut defisit neraca perdagangan ini muncul karena beban tarif impor, PPN barang impor, dan hambatan perdagangan nontarif. “Walaupun kalau barang impornya kan untuk dia rata-rata 5% (tarif impor produk dari AS di Indonesia). Mereka isunya kebanyakan di non-tariff barrier sama di PPN impor,” ujar dia.
Baca Juga
Laba Melonjak 94,3%, Bumi Serpong Damai Pertahankan Momentum Pertumbuhan
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut, pengurangan pajak penghasilan atau PPh impor akan masuk dalam diplomasi menurunkan tarif impor resiprositas yang ditetapkan Amerika Serikat 32% untuk Indonesia, dengan masa penundaan 90 hari terhitung 9 April 2025. Meski demikian, penerapan keringanan tarif impor untuk produk AS ini belum resmi dimasukkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
“Ini (keringanan PPh impor) dalam konteks kita diplomasi. Jadi, itu kita tawarkan sebagai menu,” kata Febrio, ditemui setelah Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia, yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (08/04/2025).
Febrio mengatakan, pemerintah juga siap melakukan deregulasi untuk menambah daya tawar ke Presiden AS Donald Trump. Langkah deregulasi ini diharapkan juga menyasar seluruh aspek aturan pemerintah.
“Jadi yang kita tunjukkan adalah regulasi reformasi untuk perpajakannya, kepabeanan, dan untuk kemudahan sektor usaha,” kata dia.
PPh Impor dari 2,5% ke 0,5%
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut tidak hanya administrasi, perbaikan perpajakan juga menyasar penurunan tarif PPh impor. Menurutnya, PPh impor akan diturunkan dari 2,5% menjadi 0,5%.
“Kebijakan perpajakan untuk PPh impor, kami akan melakukan penyesuaian untuk produk tertentu yang tadinya 2,5% ke 0,5%” kata dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan apa saja yang dapat mengurangi tarif impor akan dilakukan pemerintah. Ini juga dilakukan untuk penyesuaian tarif biaya produk impor yang awalnya antara 5% hingga 10% menjadi 0% hingga 5%.
“Ini untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat, yang masuk dalam most favored nation,” ujar dia.
Pemerintah juga akan menyasar perbaikan tarif bea keluar untuk crude palm oil (CPO). Tarif bea keluar CPO akan dilakukan penyesuaian sehingga ekuivalen mengurangi beban hingga 5%.

