Impor Migas Kini Lewat Lemigas, Bahlil Tegaskan Tak Berlaku untuk Swasta
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko HTE) Bahlil Lahadalia menegaskan perubahan skema impor minyak dan gas bumi (migas) yang kini harus lewat Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas, tidak berlaku untuk perusahaan swasta. Dengan demikian, pihak swasta tetap dapat melakukan impor dengan skema seperti biasanya.
Baca Juga
Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman hingga Kuartal I 2027, Impor Bensin Ditambah
Perubahan skema impor ini sejatinya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 terkait tata kelola pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG), baik yang bersumber dari produksi dalam negeri maupun impor.
Melalui aturan ini, pengadaan yang sebelumnya mengandalkan mekanisme business to business (B2B) akan beralih ke skema government to government (G2G) dan business to government (B2G). Pemerintah akan mengambil alih proses pengadaan tersebut melalui BLU yang ditugaskan, dalam hal ini adalah Lemigas. BLU nantinya mengadakan crude, BBM, dan LPG, kemudian melakukan transaksi dengan Pertamina melalui skema B2G.
“Kalau untuk swasta enggak (lewat Lemigas) dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka, tapi kalau yang selama ini dilakukan pengadaan oleh Pertamina itu lewat Lemigas. Tetapi beberapa penugasan nanti dalam rangka menguasai hajat hidup orang banyak, itu bisa lewat Lemigas,” ujar Bahlil saat ditemui dalam acara Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Terkait dengan impor lewat Lemigas ini, Bahlil mengungkapkan bahwa sekarang masih dalam tahap transisi, sehingga belum bisa diimplementasikan secara langsung. Dia juga masih belum mau membeberkan negara mana yang bakal menjadi sumber impor migas RI dalam waktu dekat.
“Saya pikir teknis ini masih masih dalam transisi. Perpres sudah keluar, butuh waktu transisi. Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi karena tidak serta-merta langsung. Sekarang masih transisi terus yang Pertamina,” sebut sosok yang juga menjabat Menteri ESDM tersebut.
Baca Juga
Pertamina Siap Jalankan Skema Baru Pengadaan Minyak, BBM, hingga LPG Lewat BLU
Sementara itu, soal anggaran pengadaan komoditas migas lewat BLU ini, Bahlil menekankan bahwa tidak menggunakan dana APBN. Menurutnya, ini menjadi urusan internal pihak PT Pertamina (Persero).
“Tidak dari APBN. Itu urusan internal,” tutur Bahlil.
