Pemerintah Buka Keran Impor Minyak untuk Lemigas lewat Perpres 26/2026
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah membuka peluang bagi badan layanan umum (BLU) di sektor energi, termasuk Lemigas, untuk ikut melakukan impor minyak mentah (crude), BBM jadi, hingga LPG guna memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian pasokan global.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk ketahanan energi nasional yang baru diterbitkan pemerintah.
“Untuk pengadaan minyak, itu sudah diatur di Perpres 26 Tahun 2026. Itu baik crude, BBM jadi, maupun LPG,” ujar Yuliot saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga
Sukses Turunkan Konsumsi BBM, Pemerintah akan Lanjutkan Kebijakan WFH
Menurut dia, beleid tersebut mengatur bahwa pengadaan minyak dapat berasal dari produksi domestik maupun impor. Untuk pasokan dalam negeri, pemerintah membuka ruang agar minyak mentah milik kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sebelumnya dialokasikan ekspor dapat diprioritaskan memenuhi kebutuhan nasional.
“Karena ada keterbatasan suplai secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya sesuai ICP (Indonesian crude price), sehingga tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri,” jelas Yuliot.
Selain pasokan domestik, pemerintah juga memperluas mekanisme impor energi. Selama ini impor minyak dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN), seperti PT Pertamina (Persero). Namun, kini pemerintah juga membuka ruang bagi BLU di sektor energi untuk terlibat langsung dalam pengadaan impor.
Saat ditanya apakah pemerintah akan membentuk BLU baru khusus migas, Yuliot memastikan pemerintah akan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, salah satunya Lemigas.
“Enggak, ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas,” sebutnya.
Yuliot menegaskan regulasi tersebut membuka peluang bagi Lemigas untuk ikut melakukan impor energi apabila diperlukan. Menurut dia, langkah ini diambil agar pemerintah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengamankan pasokan energi nasional di tengah volatilitas geopolitik global.
“Dari regulasi ini bisa melakukan impor,” tegas Yuliot.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa dengan mekanisme tersebut membuka opsi pengadaan impor dari berbagai negara lain seperti Nigeria dan Angola demi memastikan pasokan energi tetap aman dan proses pengadaan bisa berjalan lebih cepat.
“Impor itu bisa saja dari negara-negara lain seperti Nigeria, Angola, dan beberapa negara lain. Supaya geraknya cepat itu kita membuka ruang, BUMN bisa, BLU juga bisa,” ungkapnya.
Yuliot menambahkan, Perpres 26 Tahun 2026 juga diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengadaan energi nasional, terutama karena adanya dinamika perbedaan harga, waktu pengadaan, negara asal pasokan, hingga jadwal pengiriman.
“Jadi ini kita payungi sehingga nanti tidak menimbulkan ruang permasalahan hukum di belakang hari,” kata Yuliot.

