Pemerintah Buka Lebar Keran Impor untuk Produk Kehutanan, Begini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan alasan pemerintah membuka impor untuk produk kehutanan sebanyak 441 HS (Harmonized System). Hal tersebut dikarenakan produk kehutanan menjadi kebutuhan bahan baku untuk industri.
“Ya sehingga perlu dilakukan deregulasi. Misalnya ini adalah kayu log, kayu lapis, peti, kotak kayu, dan sebagainya,” ucap Mendag Budi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Meski keran impor untuk produk kehutanan telah dibuka, namun Mendag Budi memastikan dalam prosesnya tetap akan diterapkan deklarasi impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ketelusuran legalitas kayu yang diimpor.
“Nah yang ketiga, produk ini hanya dihilangkan PI-nya ya, jadi persetujuan impornya tidak ada. Karena kenapa dipermudah dilakukan relaksasi? Karena biar tidak ada atau tidak terjadi eksploitasi hutan di dalam negeri,” ungkapnya.
Baca Juga
Kadin RFBH Dorong Multiusaha Kehutanan untuk Masa Depan Regeneratif
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebutkan pihaknya menyepakati terkait deregulasi itu. Ia menilai, adanya kebijakan ini menjadi kepastian dari sisi payung hukum untuk memenuhi kebutuhan industri terhadap produk kehutanan.
Selain itu, menurut Raja Juli, dengan adanya kepastian payung hukum tersebut, maka akan semakin membuka peluang investasi masuk ke Tanah Air, dan akan berdampak ke penciptaan lapangan pekerjaan.
Baca Juga
“Ini bagian dari yang akan kita kelola dengan baik regulasinya, sehingga memudahkan ada kepastian hukum. Yang kedua, ini juga bagian dari ease of doing business untuk meningkatkan investasi dan juga membangun lapangan kerja,” papar Raja Juli.

