Indonesia Buka Keran Impor Etanol 0% Tarif dari AS, Ini Syaratnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan impor bioetanol dari Amerika Serikat (AS) akan dilakukan secara terukur, menyesuaikan kebutuhan dalam negeri. Kebijakan ini merupakan bagian implementasi kesepakatan dagang Indonesia–AS yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Bahlil menjelaskan, dalam perjanjian tersebut terdapat sejumlah komoditas ekspor-impor kedua negara yang dikenakan tarif 0%. Salah satunya adalah etanol.
“Dalam perjanjian perdagangan kita kemarin, ada beberapa komoditas kita yang ekspornya 0%, di mereka juga ada beberapa yang mereka ekspor ke sini 0%, termasuk etanol. Kita impor LPG itu juga 0%,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga
Mandatori Bioetanol E10 Berlaku Mulai 2028, ESDM Ungkap Sejumlah Tantangannya
Kendati demikian, Bahlil menekankan bahwa impor etanol tidak serta-merta dilakukan tanpa perhitungan. Pemerintah akan tetap menyesuaikan dengan kebutuhan domestik. “Kalau produksi kita 10, kebutuhan kita 20, berarti 10-nya bisa kita impor. Amerika salah satu yang bisa kita impor,” jelas Bahlil.
Dia menegaskan, bioetanol yang diimpor harus memenuhi spesifikasi ketat dengan kadar kemurnian mencapai 99,9%. Standar tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan perdebatan dalam penggunaannya sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM).
“Bioetanolnya harus mencapai kadar 99,9%. Itu standarnya supaya tidak debatable untuk penggunaan BBM,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa etanol tidak hanya digunakan untuk pencampuran BBM. Komoditas ini juga dimanfaatkan dalam industri kosmetik hingga bahan baku sektor manufaktur lainnya, tergantung kebutuhan dan spesifikasi masing-masing industri.
Baca Juga
Konsumsi LPG Diprediksi Naik 4% Sepanjang Ramadan-Idulfitri 2026, Pertamina Siagakan 6.662 Agen
Sebelumnya, dalam dokumen ART yang dirilis Pemerintah AS, Indonesia disebutkan tidak akan mengadopsi kebijakan yang menghambat impor bioetanol dari AS. Dalam dokumen tersebut, disepakati juga bahwa Indonesia akan menerapkan mandatori campuran bensin (gasoline) dengan bioetanol 5% atau E5 pada 2028, kemudian mandatori E10 ditargetkan berjalan pada 2030.
Tidak berhenti sampai di situ, Indonesia juga disebutkan akan berusaha melaksanakan kebijakan penggunaan campuran bioetanol dalam bahan bakar transportasi hingga 20% bioetanol (E20), tergantung pada ketersediaan pasokan dan kesiapan infrastruktur pendukung.

