Bahlil Bidik Perusahaan Sawit yang Nyambi Tambang, Pelanggaran Izin Bakal Ditindak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah bakal menindak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kedapatan menjalankan kegiatan pertambangan di luar izin usaha yang dimiliki. Langkah ini menyusul adanya indikasi sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan asing, melakukan aktivitas usaha lain di kawasan perkebunan sawit.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) dan jajaran internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Pemerintah akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap perusahaan perkebunan sawit yang diduga turut menjalankan usaha pertambangan.
“Kami juga telah melakukan rapat dengan Tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan, yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Bahlil menegaskan, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang telah diterbitkan pemerintah. Dengan begitu, perusahaan yang hanya mengantongi izin perkebunan kelapa sawit tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan maupun kegiatan usaha lain di luar cakupan perizinannya.
“Dan ingat, sebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain di situ,” tegas Bahlil.
Menurut Bahlil, pemerintah telah mengantongi laporan awal mengenai sejumlah perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan usaha di luar izin yang diberikan. Temuan tersebut kini tengah didalami oleh Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Bahlil menyebut, proses pendalaman masih berlangsung sehingga belum merinci identitas maupun jumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal pemerintah untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan izin usaha perkebunan bagi aktivitas pertambangan.
“Saya sudah mendapat laporan dari Dirjen Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman dan berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain daripada izin yang dikeluarkan,” ungkap Bahlil.
