Bahlil Berikan Izin PBNU Kelola Tambang Eks Perusahaan Lokal
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan mengelola lahan tambang yang sebelumnya dijalankan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Lahan tersebut merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Disampaikan Bahlil sebelumnya PBNU sebagai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapatkan prioritas mendapatkan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang tertuang dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.
"Satu yang saya mau jelaskan pemberikan kepada PBNU adalah eks KPC, berapa cadangannya nanti ditanya saja," kata Bahlil saat konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Namun Kepala BKPM tersebut mengatakan ormas keagamaan yang hendak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus terlebih dahulu mendirikan badan usaha. Ia menambahkan, nantinya pemberian IUPK akan dibagikan kepada ormas keagaman melalui badan usaha masing-masing.
Baca Juga
Ormas Keagamaan Penerima Izin Tambang Tetap Wajib Setor Pajak ke Pemerintah
Sejauh ini ormas keagamaan yang sudah mengajukan permohonan adalah PBNU. Dalam waktu dekat kata Bahlil, pemerintah akan segera memberikan IUPK kepada PBNU melalui badan usahanya.
"Kalau NU sudah jadi (badan usaha), sudah berproses, saya akan memakai prinsip karena ini tabungan akhirat lebih cepat lebih baik," sebutnya.
Tidak hanya PBNU, eks aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut mengaku pemerintah juga akan memberikan penawaran Wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas-ormas keagamaan lain. Namun ia tidak memberikan informasi lebih lanjut perihal wilayah dan besaran area lahan tambang yang dipersiapkan.
"Yang lain saya bagikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduknya, juga terhadap warganya, dan kita ingin harus semuanya baik ya, kita ingin semuanya adil," tuturnya.

