Sengketa Nama 'Denza' dengan Worcas, BYD Digugat Rp 9,5 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Sengketa merek Denza antara BYD Company Limited dengan PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi kembali bergulir di pengadilan. Terbaru, Raden Reza Adi menggugat BYD dan enam perusahaan lain dengan tuntutan ganti rugi Rp 9,5 triliun.
Sengketa ini bermula ketika BYD menggugat Worcas terkait kepemilikan merek Denza pada Januari 2025. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 28 April 2025.
BYD kemudian mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung (MA) menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena error in persona atau kekeliruan pihak yang digugat. Dalam putusannya, MA menyebut kepemilikan merek Denza telah beralih dari Worcas kepada Raden Reza Adi.
Pada 8 Juni 2026, BYD kembali menggugat Worcas dan Raden Reza Adi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. BYD meminta hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah merek Denza serta membatalkan pendaftaran merek nomor IDM001176306 yang kini atas nama Raden Reza Adi.
Baca Juga
Sinyal Kehadiran Denza B5 Menguat, BYD Siap Bawa Mobil Hybrid Pertama ke RI?
BYD digugat balik
Di tengah sengketa tersebut, Raden Reza Adi justru mengajukan gugatan baru terhadap BYD Company Limited dan enam perusahaan lain pada 8 September 2026. Gugatan bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu menuntut ganti rugi materiil Rp 9,5 triliun.
Selain BYD Company Limited, tergugat lainnya meliputi PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, dan PT Bipo Teknologi Otomotif.
Raden Reza Adi meminta hakim mengakui dirinya sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif merek Denza nomor IDM001176306 untuk kelas 12 di Indonesia.
Penggugat menilai para tergugat menggunakan merek Denza tanpa hak dan dengan iktikad tidak baik. Dia meminta ganti rugi Rp 9,5 triliun dibayar secara tanggung renteng serta seluruh kendaraan yang dianggap melanggar merek ditarik dari peredaran.
“Menghukum Para Tergugat untuk menarik seluruh produk yang dihasilkan dari pelanggaran merek yang telah beredar di Indonesia,” bunyi salah satu poin tuntutan.
Sidang gugatan Raden Reza Adi semula dijadwalkan pada 22 September 2026, tetapi ditunda karena pemanggilan para tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027, sedangkan gugatan BYD terhadap Worcas dan Raden Reza Adi masih berjalan.
BYD mulai sosialisasikan nama baru
Di tengah sengketa, BYD Motor Indonesia mulai menggunakan nama Danza untuk komunikasi di dalam negeri sejak 1 Oktober 2026. Head of PR and Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan menyebut perubahan itu sebagai strategi membangun merek dan pemasaran jangka panjang.
“Jadi apalagi yang harus kami buktikan untuk memperkuat kepemilikan brand, kalau hanya case-nya soal siapa cepat atau lambat?” ujar Luther dalam keterangan beberapa waktu lalu.
Merek otomotif asal China itu pun menyatakan nama Denza tetap digunakan dalam berbagai aspek lain sebagai identitas global.
