Ini Pihak yang Diuntungkan dan Dirugikan dari Kebijakan Kunci Prabowo, Nilainya Tembus Rp 3.500 Triliun per Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Sejumlah kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengubah peta keuntungan bisnis dan arus keuangan Indonesia, mulai dari pengawasan ekspor komoditas, penguatan industri energi domestik, pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), hingga penertiban kawasan hutan. Nilai ekonomi terkait empat kebijakan kunci Prahowo tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.522 triliun per tahun.
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Fithra Faisal Hastiadi menguraikan setiap kebijakan ekonomi mengubah distribusi manfaat. Pihak yang memperoleh keuntungan dari sistem lama berpotensi kehilangan sebagian bisnisnya ketika pemerintah memperketat pengawasan, mengurangi ketergantungan impor, dan menertibkan penguasaan sumber daya alam.
Baca Juga
Fithra mengidentifikasi empat kebijakan utama Prabowo yang berpotensi berdampak besar pada penerimaan negara, industri domestik, dan pelaku usaha yang patuh. Di sisi lain, empat kebijakan itu menekan keuntungan pihak-pihak yang selama ini menikmati celah regulasi atau memasok kebutuhan Indonesia dari luar negeri.
Ekspor SDA Satu Pintu lewat DSI
Kebijakan pertama adalah pengawasan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu lewat Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dengan nilai transaksi yang terkait mencapai sekitar Rp 1.100 triliun per tahun.
Kebijakan ini berpotensi menguntungkan negara melalui peningkatan pengawasan devisa hasil ekspor dan optimalisasi penerimaan pajak. Pengusaha yang menjalankan kewajiban secara patuh juga berpeluang menikmati persaingan usaha yang lebih adil.
"Yang diuntungkan negara Indonesia karena potensi penerimaan pajak akan baik, perekonomian nasional karena devisa hasil ekspor lebih terpantau, dan pengusaha yang patuh karena persaingan menjadi lebih adil," kata Fithra dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Sebaliknya, pihak yang dirugikan adalah pelaku manipulasi faktur perdagangan atau underinvoicing serta penyalahgunaan transfer pricing untuk mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak korporasi lebih rendah.
Fithra menyebut nilai aktivitas tersebut mencapai US$ 60 miliar per tahun atau setara sekitar Rp 1.100 triliun. Negara yang selama ini menjadi lokasi pencatatan transaksi dan laba, terutama Singapura, juga berpotensi kehilangan sebagian aktivitas ekonomi apabila transaksi beralih ke Indonesia.
"Dari data publik yang tersedia, nilai aksi ini capai US$60 miliar per tahun, atau setara kurang lebih Rp 1.100 triliun," katanya.
Penguatan Kilang dan B50 Kurangi Ketergantungan Impor
Kebijakan kedua mencakup pembangunan dan peningkatan kapasitas kilang minyak serta penerapan biodiesel B50, dengan nilai bisnis pasokan yang berpotensi terdampak sekitar Rp 860 triliun per tahun.
Pembangunan kilang dan penguatan pengolahan domestik berpotensi mengurangi kebutuhan impor BBM serta kebutuhan devisa untuk memenuhi permintaan energi nasional. Pertamina, industri pengolahan dalam negeri, industri biodiesel, rantai pasok sawit, dan tenaga kerja domestik menjadi kelompok yang berpeluang memperoleh manfaat.
Di sisi lain, perusahaan pemurnian minyak, pemasok BBM, dan perantara perdagangan luar negeri yang selama ini memasok kebutuhan Indonesia berpotensi kehilangan sebagian pasar.
Fithra mengaitkan nilai bisnis pasokan tersebut dengan sekitar US$ 47 miliar atau Rp 860 triliun per tahun, termasuk pasokan yang melalui atau berasal dari hasil pemurnian di Singapura.
"Perusahaan pemurnian minyak, pemasok BBM, dan perantara luar negeri yang selama ini menjual produknya ke Indonesia, termasuk melalui dan hasil pemurnian di Singapura, dengan nilai bisnis pasokan sekitar US$ 47 miliar, atau setara kurang lebih Rp 860 triliun per tahun," katanya.
Pusat Finansial Internasional Indonesia Tantang Dominasi Singapura
Kebijakan ketiga adalah pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Fithra mengatakan, nilai ekonomi dari kehadiran PFII sekitar Rp 1.500 triliun per tahun.
Pengembangan pusat finansial berpotensi memperluas investasi, memperkuat basis pajak, dan meningkatkan porsi dana yang dikelola di dalam negeri. Perusahaan nasional juga berpeluang memperoleh akses pembiayaan yang lebih beragam, sementara tenaga profesional di bidang keuangan, hukum, akuntansi, dan teknologi berpotensi menikmati perluasan kesempatan kerja.
Sebaliknya, pusat keuangan regional, terutama Singapura, berpotensi menghadapi persaingan apabila sebagian transaksi, pengelolaan dana, dan jasa profesional beralih ke Indonesia.
Fithra menggunakan angka kontribusi langsung sektor keuangan dan asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB) Singapura sebesar US$ 84 miliar atau sekitar Rp 1.500 triliun, yang disebut setara sekitar 14% PDB negara tersebut.
"Pusat-pusat keuangan regional, terutama Singapura, apabila sebagian transaksi, pengelolaan dana, dan jasa profesional beralih ke Indonesia. Angka kontribusi langsung sektor keuangan dan asuransi terhadap PDB Singapura adalah US$ 84 milyar, setara Rp 1.500 triliun, sekitar 14% PDB Singapura," paparnya.
Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Pulihkan Aset Negara
Kebijakan Prabowo berikutnya adalah penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dalam catatan tersebut dikaitkan dengan potensi nilai ekonomi Rp 62 triliun per tahun.
Fithra menggunakan asumsi keuntungan usaha perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 10 juta per hektare per tahun dan luas lahan 6,2 juta hektare yang disita negara. Berdasarkan asumsi tersebut, nilai keuntungan bisnis yang berpotensi hilang mencapai Rp62 triliun per tahun.
"Asumsi konservatif untung bisnis kebun kelapa sawit Rp 10 juta per hektar per tahun, dengan 6,2 juta hektar disita negara setara dengan loss Rp 62 triliun per tahun," katanya. .
Baca Juga
Prabowo Sebut Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp 400 Triliun
Pemerintah berpotensi memperoleh manfaat melalui pemulihan penguasaan aset dan penagihan kewajiban pembayaran. Pengusaha yang mematuhi ketentuan juga dapat memperoleh manfaat dari persaingan yang lebih adil, sementara masyarakat dan lingkungan berpeluang diuntungkan apabila penertiban disertai pemulihan kawasan dan perlindungan hak masyarakat.
Sebaliknya, pelaku usaha perkebunan dan pertambangan yang melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan berpotensi kehilangan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Dengan demikian, jika dijumlahkan, nilai yang berkaitan dengan empat kebijakan tersebut mencapai Rp 3.522 triliun per tahun, terdiri atas Rp 1.100 triliun dari pengawasan ekspor, Rp 860 triliun dari penguatan kilang dan B50, Rp 1.500 triliun dari pengembangan pusat finansial internasional, serta Rp 62 triliun dari penertiban kawasan hutan.
