Banyak UMKM Belum Mampu Penuhi, Presiden Prabowo Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Hingga 2028
Poin Penting
|
MAKASSAR, Investortrust.id -- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurahman menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM diputuskan ditunda hingga 2028.
Menurut Maman, kebijakan penundaan ini ditetapkan berdasarkan perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang merespons berbagai aspirasi dari para pelaku usaha di lapangan.
"Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028," ujarnya di Makassar, Minggu (25/20/2026), seperti dikutip Antara.
Maman mengungkapkan tenggat waktu akhir kewajiban kepemilikan sertifikasi halal sejatinya dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Tetapi pemerintah mendapati fakta masih banyak pelaku UMKM yang belum memenuhi target tersebut, Presiden Prabowo Subianto pun, kata Maman, memerintahkan agar penerapannya ditunda hingga 2028.
Sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah menilai bahwa momentum penerapan kewajiban tersebut belum tepat, mengingat proses persiapan dokumen administrasi masih dianggap sebagai beban tambahan yang memberatkan operasional usaha harian mereka.
Baca Juga
Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMK Mulai Berlaku 17 Oktober 2026
"Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya," kata Maman.
Meskipun diberikan kelonggaran waktu, Maman menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar program kerja presiden semata, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian disempurnakan melalui regulasi turunan dan kebijakan pemerintah.
Namun, Presiden Prabowo melihat bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban hukum tersebut, sehingga demi meringankan beban operasional pelaku usaha, pemerintah memberikan perpanjangan waktu.
"Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM," jelasnya.
Maman berharap ke depan dapat ditemukan solusi yang tepat agar kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan secara bertahap tanpa menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan sektor UMKM di Indonesia.
