Soal Usulan Kenaikan UMP 2027, Ketua Umum Kadin Bilang Begini
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie buka suara terkait usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5-9,5%. Menurut Anin, usulan tersebut harus dilihat dari keseimbangan UMP dan produktivitas tenaga kerja.
Kalangan pengusaha menilai kenaikan upah perlu berjalan seiring dengan peningkatan daya saing agar tidak menghambat investasi. Menurut Anin, kesejahteraan buruh tetap penting, tetapi kebijakan pengupahan juga harus memperhitungkan produktivitas dunia usaha.
“Saya tidak mengatakan bahwa buruh dan UMP tidak penting, malah kita mengatakan bagaimana ada peningkatan yang sudah dibicarakan itu berbarengan dengan peningkatan produktivitas supaya kita lebih kompetitif,” ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Meski demikian, Anin optimistis bahwa daya tahan ekonomi Indonesia telah teruji menghadapi berbagai krisis selama tiga dekade terakhir. Namun tantangan berikutnya adalah memperkuat daya saing agar perusahaan tetap mampu mengembangkan usaha dan merealisasikan investasi.
“Pengusaha ini intinya akan terus berinvestasi, dan investasi itu tentu ada risiko,” katanya. Menurut Anin, pengelolaan risiko tersebut perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya tenaga kerja dan perkembangan teknologi.
Baca Juga
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum dan Revisi Permenaker soal Outsourcing
Kehadiran kecerdasan buatan (AI) juga menjadi isu dalam strategi peningkatan efisiensi perusahaan. Ketua Umum Kadin mengingatkan bahwa dunia usaha harus mampu meningkatkan produktivitas dengan sumber daya yang lebih efisien.
“Dengan artificial intelligence, tetap di mana-mana pengusaha itu filosofinya how to do more with less,” ujarnya.
Sebelumnya, KSPI bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5% dengan mengacu pada formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut usulan tersebut menggunakan formula dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
Said menggunakan angka inflasi sebesar 3,20% dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,43% sebagai komponen perhitungan usulan kenaikan upah. Penetapan upah minimum 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026, sehingga besaran akhirnya masih menunggu keputusan pemerintah.
