BGN Berhentikan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta Imbas Kasus Kekerasan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Badan Gizi Nasional (BGN) terus menindaklanjuti peristiwa perkelahian yang melibatkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan koordinator wilayah (korwil) Purwakarta di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kepala SPPG dan korwil telah dilakukan untuk mendalami peristiwa dalam kejadian tersebut dan memastikan proses penanganan kepegawaian terhadap keduanya terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Perluas MBG ke Wilayah 3T, BGN Aktifkan 480 Dapur SPPG Mulai 2 Oktober 2026
"Jadi hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kepala SPPG dan korwil. Ini berkenaan dengan peristiwa perkelahian yang melibatkan keduanya terjadi di daerah Jawa Barat. Nah, setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan," ujar Tysa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pihak memiliki porsi atau peranan kesalahan masing-masing dalam peristiwa tersebut. BGN kemudian mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan yang saat ini mereka emban.
"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai kepala SPPG atau juga sebagai korwil," katanya.
Ia menambahkan, terkait bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan, prosesnya saat ini tengah dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian BGN. Penetapan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Zulhas Akan Tertibkan SPPG yang Telat Kirim Makanan Program Makan Bergizi Gratis
"Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari pejabat pembina kepegawaian tengah memproses hukuman ataupun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS," ujar Tysa.
BGN memastikan proses penanganan terhadap kedua pihak dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan. Keputusan mengenai sanksi disiplin selanjutnya akan ditetapkan melalui mekanisme kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
