Dorong Investasi Sektor Telekomunikasi, Pemerintah Kaji Deregulasi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk mendorong investasi, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas akses internet yang terjangkau. Salah satu yang menjadi perhatian adalah beban regulasi yang saat ini mencapai sekitar 13-14% dari pendapatan operator.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo mengatakan, pembenahan aturan diarahkan untuk menciptakan industri telekomunikasi yang lebih efisien dan kompetitif. Hal tersebut disampaikan dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026).
“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” ujar Angga dalam keterangan resmi.
Pemerintah tengah mengkaji penurunan beban regulasi dengan tetap mempertimbangkan kepentingan negara dan keberlanjutan industri. Langkah ini diharapkan membuka ruang pertumbuhan industri hingga 5%.
“Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat,” tegasnya.
Baca Juga
Danantara Gelar Forum Investasi Teknologi 26–28 Oktober, Targetkan 1.500 Peserta
Masih ada kesenjangan akses internet
Urgensi pembenahan terlihat dari masih adanya kesenjangan akses dan keterjangkauan internet di Indonesia. Berdasarkan data 2026, sekitar 235 juta penduduk atau 81,7% populasi telah terhubung ke internet, tetapi sekitar 2.000 desa dan permukiman masih belum terjangkau jaringan 4G.
Di sisi lain, baru sekitar 21% rumah tangga berlangganan layanan fixed broadband atau internet kabel. Biayanya juga mencapai 4,86% dari pendapatan nasional bruto per kapita, lebih tinggi dari acuan keterjangkauan sebesar 2%.
Penataan regulasi akan mencakup berbagai lapisan ekosistem digital, mulai dari infrastruktur pasif dan konektivitas hingga pusat data, platform, serta aplikasi. Pemerintah antara lain mendorong penggunaan bersama menara dan tiang, jalur utilitas terpadu, serta akses terbuka dengan harga terjangkau.
Di sisi lain, pemerintah juga mengkaji skema kemitraan untuk memperluas jaringan, termasuk kemungkinan pemerintah menjadi penyewa utama layanan internet bagi sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Selain itu, insentif biaya hak penggunaan frekuensi dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dipertimbangkan untuk mendukung pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pemerintah turut menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Proses penyusunan kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik bersama industri dan pemangku kepentingan.
