Selama Satu Tahun, Penanganan Kasus Kontaminasi Cesium-137 Dinyatakan Selesai
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa penanganan kedaruratan kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) telah selesai. Upaya terpadu lintas kementerian/lembaga selama satu tahun terakhir telah menunjukkan hasil signifikan dalam pemulihan lingkungan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penguatan jaminan keamanan pangan bagi mitra dagang internasional.
Meskipun fase kedaruratan telah berakhir, Satgas memastikan penanganan lanjutan tetap dilaksanakan sesuai kewenangan masing masing instansi. Capaian utama penanganan meliputi penanganan Kontaminasi Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, penanganan kesehatan masyarakat berisiko terdampak, penanganan kontaminasi di Lampung Selatan.
Kemudian, pemerintah juga menempuh langkah penegakan hukum, yakni dengan mengajukan gugatan perdata terhadap PT Peter Metal Technology dan PT The New Asia Industrial Estate, selaku pengelola kawasan industri. Selain itu, pemerintah menjamin keberlanjutan ekspor udang dan rempah-rempah.
Baca Juga
Menperin Pastikan Kawasan Industri Cikande Aman Pasca-isu Radiasi Cs-137
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga melakukan pencegahan kejadian berulang, dan telah menetapkan persyaratan wajib menyertakan bukti bahwa importasi skrap baja bebas dari radioaktif dan zat berbahaya serta komitmen pemasangan CEMS dan RPM di lokasi industri peleburan baja.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota Satgas diantaranya Kementerian LH, BRIN, BAPETEN, KKP, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, TNI/Polri, Pemerintah Daerah serta pengelola KIMC atas kerja keras dan koordinasi luar biasa yang telah ditunjukkan," ucap Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 Bara Krishna Hasibuan, Senin (19/10/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa pangan Indonesia aman. Setiap pengiriman rempah dan udang ke Amerika Serikat menjalani pemindaian radiasi dan pengujian di laboratorium terakreditasi sebelum ekspor. KIMC juga telah dinyatakan sebagai zona aman.
Pengumuman ini menjadi momentum penting untuk merestorasi kepercayaan dunia Internasional dan kami menegaskan “our food is safe to consume”. Penanganan kedaruratan ini bisa diselesaikan bersama berkat kerjasama yang erat antara Satgas yang mewakili Pemerintah Indonesia dan USFDA selaku otoritas kompeten Amerika Serikat.
