AHY Sebut 36% Bendungan di Jawa Defisit Air Imbas El Nino
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, sebanyak 36% bendungan di Pulau Jawa mengalami defisit air akibat El Nino. Selain itu, sebanyak 62 dari 119 kabupaten/kota di Jawa turut terdampak kondisi tersebut.
"El Nino 36% bendungan di Jawa defisit. Kemudian 62 dari 119 kabupaten/kota di Jawa terdampak, dan beberapa bendungan lainnya di luar Pulau Jawa mengalami kekeringan," kata AHY dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Swasembada Air Nasional di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
AHY menjelaskan, perubahan iklim dan cuaca ekstrem menjadi tantangan dalam pengelolaan sumber daya air nasional. Kondisi tersebut dapat memicu kekeringan ketika fenomena El Nino bertepatan dengan musim kemarau panjang.
Baca Juga
"Ketika hujannya berlebih kita menghadapi banjir, bencana hidrometeorologi. Ketika El Nino berhimpit dengan kemarau panjang, kita menghadapi kekeringan. Bahkan dampaknya pada kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Pemerintah menyoroti kondisi tersebut sebagai tantangan dalam menjaga ketersediaan air, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah ancaman kekeringan.
Denda Air Bersih Perusahaan Capai Rp 325 M
Selain persoalan ketersediaan air, AHY mengungkapkan tagihan denda administratif terkait penggunaan sumber daya air mencapai Rp 325,888 miliar per September 2026. Namun, baru 22% dari total tagihan tersebut yang telah disetorkan oleh para pengusaha.
"Dari Rp 325 miliar - data Kementerian PU per September 2026 ada total tagihan denda administratif - baru 22% yang disetor. Artinya 78%-nya ya belum jelas (pembayarannya)," ungkap Ketua Umum Partai Demokrat itu.
AHY melanjutkan, pemerintah juga menemukan 1.595 entitas usaha yang tidak memiliki izin atau persetujuan penggunaan sumber daya air per September 2026. "Jadi dengan demikian kita menertibkan, tanpa membuat kegaduhan yang berarti," tambahnya.
AHY menegaskan, penertiban perizinan penggunaan sumber daya air menjadi salah satu agenda pemerintah untuk memastikan pemanfaatan air berjalan sesuai ketentuan. Lebih lanjut, pemerintah menyoroti rendahnya jumlah pelaku usaha yang mengajukan izin penggunaan air tanah.
Baca Juga
AHY Pelajari Teknologi PLTA Swiss untuk Optimalkan Energi Hidro di RI dengan Potensi 95 GW
Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), estimasi jumlah pelaku usaha mencapai 6.451.746 atau sekitar 6,4 juta. Sementara itu, jumlah pemohon Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) hanya sekitar 43.761 atau setara 0,67% dari estimasi jumlah pelaku usaha tersebut. "Estimasi pelaku usaha berdasarkan OSS, itu 6,4 juta. Sedangkan pemohon perizinannya, itu hanya 43.000," tandas AHY.
Menurut AHY, ketertiban penggunaan air tanah diperlukan untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat memperburuk penurunan permukaan tanah atau land subsidence, terutama di kota-kota besar.
Dia menyebut sekitar 70% kebutuhan air bersih masyarakat dan 90% kebutuhan air baku industri masih mengandalkan air tanah. "Ini yang sebetulnya menjadi alarm yang harus kita antisipasi. Kalau tidak, land subsidence semakin buruk, dan Pantura (Pantai Utara Jawa) semakin terancam," tutur AHY.
