Kemenhub: 16 Bandara di Papua Terdampak Kabut Asap
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 16 bandar udara (bandara) di wilayah Papua terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berpotensi mengganggu operasional penerbangan akibat penurunan jarak pandang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa menyatakan, pihaknya terus memantau perkembangan karhutla dan dampaknya terhadap operasional transportasi udara di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Papua, melalui koordinasi dengan instansi terkait.
"Berdasarkan laporan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X pada Kamis (15/10/2026), terdapat 16 bandar udara di wilayah kerjanya yang operasionalnya terdampak kabut asap akibat karhutla," kata Lukman dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga
Adapun 16 bandara tersebut tersebar di empat provinsi. Di Provinsi Papua, bandara yang terdampak adalah Bandar Udara Sentani. Di Provinsi Papua Tengah, terdapat Bandar Udara Mozes Kilangin (Timika), Bandar Udara Ilaga, dan Bandar Udara Ilu. Sementara itu, di Provinsi Papua Pegunungan, bandara yang terdampak meliputi Bandar Udara Wamena, Bandar Udara Oksibil, dan Bandar Udara Dekai.
Adapun di Provinsi Papua Selatan, terdapat Bandar Udara Mopah (Merauke), Bandar Udara Tanah Merah, Bandar Udara Kepi, Bandar Udara Ewer, Bandar Udara Bade, Bandar Udara Senggo, Bandar Udara Manggelum, Bandar Udara Yaniruma, dan Bandar Udara Mindiptanah.
Lukman menyebut kondisi asap dapat menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan, penundaan, hingga pembatalan penerbangan. "Setiap keputusan operasional penerbangan diambil dengan mengutamakan keselamatan," tambahnya.
Secara nasional, berdasarkan data per 13 Oktober 2026, sebanyak 2.021 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak karhutla sejak 11 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 919 penerbangan mengalami keterlambatan atau delay, 1.067 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), 18 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain (divert), enam penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/RTB), dan 11 penerbangan dimajukan jadwalnya (advance).
Dampak karhutla juga terjadi pada penerbangan berjadwal luar negeri. Sebanyak 12 penerbangan rute Singapura-Pontianak pulang pergi dibatalkan selama periode 12-23 September 2026 akibat kondisi asap di Bandar Udara Supadio, Pontianak.
Selain akibat karhutla, Kemenhub mencatat 18 penerbangan dalam negeri dibatalkan selama periode yang sama karena faktor lain. Faktor tersebut meliputi sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, cuaca buruk, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.
Baca Juga
Di sisi lain, pemerintah terus melaksanakan operasi water bombing sebagai bagian dari upaya penanganan karhutla. Selama periode 20 April-12 Oktober 2026, operasi tersebut telah dilakukan sebanyak 5.035 kali penerbangan (flight cycle), dengan melibatkan 38 pesawat yang dioperasikan oleh 11 operator di berbagai wilayah rawan karhutla.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I hingga Wilayah X akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara bandar udara, AirNav Indonesia, maskapai penerbangan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta instansi terkait.
Menurut Lukman, koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan situasi di masing-masing wilayah serta memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas.
Ihwal itu, Kemenhub mengimbau masyarakat dan pengguna jasa transportasi udara untuk tetap tenang apabila terjadi penyesuaian jadwal penerbangan akibat kondisi asap. Masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. "Penumpang diharapkan memperhatikan perkembangan cuaca dan memantau informasi penerbangan terkini melalui maskapai masing-masing sebelum berangkat ke bandar udara," tutur Lukman.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan perkembangan situasi dan hasil koordinasi dengan instansi terkait.
