Ini Sederet Alasan KemenKop UKM Mendesak Perubahan UU Perkoperasian
JAKARTA, Investortrust.id - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak relevan dan tidak cukup memadai untuk digunakan sebagai payung hukum pengembangan koperasi di Indonesia. Terlebih, koperasi sedang dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan digital.
Disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi, Pemerintah Indonesia perlu memperbaharui regulasi terkait koperasi, agar semakin relevan dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di kalangan masyarakat. Untuk itu secara regulasi dibutuhkan penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang.
Baca Juga
RUU Perkoperasian Bakal Kembangkan Ekosistem Kewirausahaan dan Koperasi
“Kita butuh solusi terkini dalam mengatur perkoperasian karena munculnya permasalahan hukum baru yang semakin kompleks," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (11/10).
Saat ini, kata Zabadi, kemudahan perizinan usaha koperasi justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, khususnya koperasi simpan pinjam sehingga tumbuh perusahaan yang menamakan dirinya koperasi, yang sejatinya bukan koperasi.
"Padahal perusahaan itu masuk kategori bank gelap atau rentenir terselubung yang jelas-jelas menyimpang dari jati diri koperasi," kata dia.
Baca Juga
Kondisi ini jelas merusak citra koperasi Indonesia. Hal ini membawa dampak pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan koperasi, sehingga perlu segera ditingkatkan dengan mengembangkan sistem tata kelola koperasi yang baik.
"Kepercayaan yang turun juga berimbas lain bagi koperasi, gerakannya menjadi terbatas, khususnya dalam mengakses sumber daya produktif, seperti akses pembiayaan usaha dari perbankan dan lembaga keuangan, akses pasar, akses teknologi, akses sumber daya manusia, dan sumber daya produktif lainnya," jelas Zabadi.

