RI Butuh 15.105 Kapal hingga 2029, Baru 5.492 yang Dibangun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap kebutuhan armada nasional Indonesia hingga 2029 diproyeksikan mencapai sekitar 15.105 unit kapal. Namun, pembangunan kapal pada periode 2024 hingga September 2026 baru mencapai sekitar 5.492 unit.
Dengan demikian, masih terdapat kebutuhan sekitar 9.613 unit kapal untuk memenuhi proyeksi kebutuhan armada nasional hingga 2029.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyatakan, pemenuhan kebutuhan armada menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan konektivitas maritim Indonesia.
Baca Juga
Perta Arun Gas (PGAS) Layani Lebih dari 38 Kapal LNG Dunia di Terminal Arun
"Tantangannya bukan seberapa luas jaringan yang tersedia, tetapi bagaimana memastikan jaringan tersebut dilayani oleh armada yang cukup, sesuai karakteristik rute, didukung pelabuhan memadai, serta mampu memberikan pelayanan aman, andal, dan terjangkau bagi masyarakat," kata Dudy dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Saat ini, lanjut Dudy, Indonesia memiliki 636 pelabuhan laut dan 132 pelabuhan penyeberangan. Jaringan tersebut didukung 107 trayek kapal perintis, 41 trayek tol laut, 18 trayek kapal rede, 26 trayek PSO Pelni, serta 6 trayek kapal ternak.
Dari sisi armada, terdapat 6.178 kapal penumpang dan 52.788 kapal barang. Dudy menambahkan, kebutuhan armada nasional harus dipenuhi dengan kemampuan industri dalam negeri.
Pada saat yang sama, regulasi perlu memberikan ruang bagi pertumbuhan industri dengan tetap menjamin keselamatan, efisiensi, dan daya saing.
"Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tantangan besar, bagaimana kebutuhan armada nasional dapat dipenuhi oleh kemampuan industri dalam negeri dan bagaimana regulasi dapat menciptakan ruang bagi pertumbuhan industri sekaligus tetap menjamin keselamatan, efisiensi, dan daya saing," jelas Menhub.
Selain penambahan armada, peremajaan kapal juga menjadi perhatian pemerintah.
Berdasarkan data per 5 Oktober 2026, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki 142 kapal dengan rata-rata usia armada sekitar 30 tahun. Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni memiliki 26 kapal dengan rata-rata usia armada sekitar 32 tahun.
Untuk itu, Dudy mengatakan, pemenuhan kebutuhan armada perlu dilakukan secara terintegrasi dengan kemampuan produksi galangan, ketersediaan komponen, pembiayaan, kepastian permintaan, serta kesiapan infrastruktur pelabuhan.
Pada sisi regulasi, Kemenhub terus mendorong harmonisasi kebijakan pelayaran dan pembangunan kapal dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kelaiklautan.
Harmonisasi dilakukan melalui sinkronisasi regulasi nasional dengan perkembangan ketentuan International Maritime Organization (IMO) dan teknologi, pemberian ruang terhadap teknologi alternatif dengan tingkat keselamatan yang setara, peningkatan kemampuan industri dan sumber daya manusia, serta harmonisasi proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi.
Baca Juga
PIS Tegaskan Tak Jual PIS Pioneer, Kapal Masih Ditahan di Malaysia
"Diperlukan penyederhanaan proses dan birokrasi, sementara standar keselamatan harus tetap kita jaga sehingga industri memperoleh kepastian proses dan waktu tanpa mengurangi kualitas maupun keselamatan kapal yang dibangun," tutur Dudy.
Alhasil, Kemenhub mendorong kolaborasi antara pemerintah, operator, industri galangan kapal, pelabuhan, lembaga pembiayaan, hingga penyedia teknologi untuk memenuhi kebutuhan armada nasional. Melalui kolaborasi tersebut, kebutuhan armada nasional diharapkan dapat semakin selaras dengan kemampuan industri dalam negeri.
