Bukit Asam (PTBA) Siapkan Produksi 2027, Fokus Pasokan Domestik dan Ekspor
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), perusahaan pertambangan batu bara anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, menargetkan produksi sekitar 49,5 juta ton pada 2026 dan mulai menyiapkan rencana produksi 2027. Strategi tersebut mempertimbangkan persetujuan pemerintah, kebutuhan batu bara domestik, serta perkembangan pasar ekspor.
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Bambang Ismawan mengatakan PTBA masih berada pada jalur yang tepat untuk mencapai target produksi tahun ini. Perusahaan juga telah mengajukan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“PTBA sedang dalam proses pengajuan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian ESDM. Kami senantiasa memprioritaskan kebutuhan suplai domestik, sembari mencermati peluang pasar ekspor. Dukungan rantai pasok terintegrasi dari tambang, angkutan kereta api, hingga pelabuhan menjadi modal penting untuk menjaga keandalan pasokan,” ujar Bambang dikutip Senin (5/10/2026).
Menurut dia, target produksi batu bara nasional merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Persetujuan pemerintah kemudian menjadi acuan bagi produsen dalam menyesuaikan rencana produksi dengan kebutuhan domestik, cadangan strategis, dan kondisi pasar.
Kepastian regulasi dan ketepatan waktu persetujuan produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga berpengaruh terhadap perencanaan operasional. Kepastian tersebut diperlukan perusahaan untuk mengoptimalkan logistik, merencanakan kebutuhan kontraktor, serta menyusun perjanjian komersial.
Baca Juga
Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Hilirisasi Batu Bara hingga PLTS untuk Diversifikasi Bisnis
PTBA juga menjalankan kegiatan operasional dengan mengacu pada kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Dalam pengelolaan perusahaan, PTBA juga berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. PTBA menyatakan menghormati dan mendukung kebijakan tersebut karena aturan itu mengatur mekanisme penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan.
Bambang mengatakan PTBA telah mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk mendapatkan persetujuan penggunaan PT Satria Bahana Sarana atau PT SBS sebagai perusahaan afiliasi dalam jasa kontraktor penambangan. Pengajuan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kesinambungan suplai produksi untuk mendukung kebutuhan energi nasional.
“PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku,” ujar Bambang.
Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengatur bahwa penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut mencakup sejumlah kondisi, antara lain pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengelolaan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara di dalam negeri.
Baca Juga
Pasokan Domestik Jadi Prioritas
PTBA menempatkan kebutuhan pasar domestik sebagai bagian penting dari strategi operasionalnya. Hingga semester I 2026, penjualan domestik perusahaan mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51% dari total penjualan.
Bambang mengatakan pemenuhan kebutuhan domestik menjadi salah satu bentuk kontribusi PTBA dalam menjaga ketahanan energi nasional. Pada saat yang sama, perusahaan tetap melihat peluang pasar ekspor di tengah perubahan permintaan batu bara global.
“Selain menjaga pasokan energi dalam negeri, PTBA terus mendorong hilirisasi dan pengembangan usaha untuk meningkatkan nilai tambah batu bara serta memperkuat industri nasional. Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha secara patuh, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan operasional dan kontribusi bagi perekonomian,” katanya.
Strategi tersebut juga berjalan bersamaan dengan upaya PTBA mengembangkan pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan energi dan industri di dalam negeri. Perusahaan telah mengembangkan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik, termasuk melalui PLTU Sumsel-8 dan PLTU Banjarsari.
Keberadaan pembangkit tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan sumber daya batu bara untuk mendukung kebutuhan listrik dan aktivitas industri di dalam negeri. Bagi PTBA, pengembangan pemanfaatan batu bara juga berjalan bersama agenda hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas.
