Perjanjian Dagang RI-Korea Berpotensi Dongkrak Ekspor 19,8%
JAKARTA, investortrust.id - Salah satu perjanjian perdagangan bebas yang diimplementasikan pada 2023 adalah Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IK-CEPA. Berlaku efektif per 1 Januari 2023, perjanjian ini memiliki berbagai dampak positif terhadap ekspor dan impor kedua negara.
Perundingan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) sebelumnya diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Lee Myung Bak pada tahun 2012.
Namun setelah berlangsung selama tujuh putaran, perundingan perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Republik Korea tersebut dihentikan sementara pada tahun 2014. Kemudian, pada 19 Februari 2019, Indonesia dan Republik Korea sepakat melanjutkan kembali perundingan IK-CEPA.
Akhirnya, kedua negara tersebut berhasil menandatangani IK-CEPA pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan dan resmi diimplementasi pada 1 Januari 2023. Apa saja manfaat dari perjanjian dagang bebas itu?
Berdasarkan data yang dihimpun, pada saat perjanjian tersebut diimplementasikan Korea Selatan memberikan kemudahan dalam hal tarif bea masuk berupa eliminasi 11.267 pos tarif atau 95,5% total pos tarif menjadi 0%.
Beberapa produk Indonesia yang akan semakin terbuka akses pasarnya antara lain adalah sepeda, sepeda motor, aksesori kendaraan bermotor, produk olahan ikan, salak, dan produk tekstil seperti kaos kaki.
Berdasarkan kajian pemerintah, eliminasi tarif untuk 92% pos tarif Indonesia dan 95,5% pos tarif Korea berpotensi pada tahun kelima akan memberikan peningkatan kesejahteraan US$ 21,9 miliar, meningkatkan pertumbuhan ekonomi 2,43%, peningkatan ekspor Indonesia ke Korea sekitar 19,8% serta impor 13,8%.
Dampak lainnya, pembukaan lebih dari 100 sub sektor jasa dengan kepemilikan saham asing berkisar antara 51% hingga 100%, yang berpotensi meningkatkan neraca perdagangan jasa USD 792 juta (peningkatan terutama pada jasa transportasi laut, jasa konstruksi dan jasa bisnis).
Selain itu, penanaman modal dari Korea di Indonesia diperkirakan akan meningkat menjadi US$ 3,63 miliar di tahun kelima implementasi IK-CEPA, dengan pertumbuhan rata-rata 15,59%. Beberapa sektor potensial antara lain sektor otomotif, kimia, logam, energi, teknologi, dan infrastruktur.
Terakhir adanya kerja sama ekonomi di sektor industri, di antaranya pertanian, perikanan, kehutanan, aturan dan prosedur perdagangan yang fasilitatif, pergerakan orang perseorangan, dan area kerja sama lainnya.
Diketahui, pada periode Januari-Oktober 2022, total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan tercatat sebesar US$ 20,6 miliar, naik 40,36% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat US$ 14,6 miliar.
Dalam periode ini, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar US$ 10,6 miliar sedangkan impor dari Korea Selatan tercatat sebesar US$ 9,9 miliar sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar US$ 712,3 juta.

